RISALAH – Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk salah satunya melalui sosialisasi peraturan daerah.
Kali ini, anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Drs. H. Baharuddin Muin, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika di Kelurahan Gn. Steleng, Minggu, (29/6/2025).
Dalam sambutannya, Baharuddin Muin mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran gelap narkotika tersebut.
“Untuk memberantas narkotika, kita harus bersama-sama, tidak boleh hanya bergantung pada pemerintah dan aparat. Perlu dukungan dari masyarakat juga”, ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah terus berupaya baik melalui kebijakan-kebijakan maupun program-program untuk memberantas peredaran tersebut.
“Sebagai contoh, kami bersama pemerintah provinsi telah membuat peraturan daerah yang hari ini disosialisasikan, bahkan menyiapkan beberapa fasilitas rehabilitasi bagi pecandu”, sambungnya.
Dirinya juga menekankan pentingnya pengawasan dari lingkungan terutama lingkungan keluarga untuk mencegah penyalahgunaan narkotika.(adv)