Cegah dan Berantas Narkotika, Anggota DPRD Kaltim Gelar Sosialisasi Perda di PPU
RISALAH – Upaya pemerintah dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kaltim terus dilakukan. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi peraturan daerah.
Baharuddin Muin, anggota DPRD Kaltim dapil PPU-Paser menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika.
“Dalam rangka untuk mencegah dan memberantas narkortika, hari ini kami kembali melakukan sosialisasi perda,” ujar Baharuddin Muin dalam sambutannya, Senin, (13/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa penyalahgunaan narkotika memilik dampak negatif jangka panjang.
“Selain merusak fisik, narkotika ini juga merusak mental bahkan bisa berujung kematian,”. Tambahnya.
Ia juga berpesan kepada para hadirin untuk selalu waspada terhadap peredaran narkotika khususnya dilingkungan keluarga.
“Kalau ada keluarga yang kecanduan, silahkan laporkan kepada kami atau laporkan kepada aparat. Kita akan bantu fasitilasi dalam bentuk rehabilitas untuk pecandu. Tapi kalau sudah jadi bandar dan pengedar, itu sudah masuk pidana berat dan akan di proses sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber yakni Bripda. David Subekhi dari Satresnarkoba Polres PPU dan Bahrul. M selaku tokoh pemuda.
Selain itu, kegiatan ini juga untuk pertama kalinya ditinjau langsung oleh Sekretaris DPRD Kaltim, Dra. Hj. Norhayati Usman, M.Si.(red/adv)





