Perluas Jaminan Sosial, Disnakertrans PPU Ajukan Anggaran Rp 4 Miliar di APBD 2026

RISALAH, PENAJAM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Penajam Paser Utara (PPU) mengusulkan tambahan anggaran dalam APBD 2026 untuk memperluas program perlindungan sosial bagi pekerja rentan.
Anggaran yang diusulkan tersebut mencapai Rp 4 miliar, jika dibandingkan tahun sebelumnya mengalami kenaikan, di 2025 hanya berkisar Rp 3,4 miliar. Kebutuhan anggaran bertambah lantaran ada rencana penambahan 5.000 peserta yang kategori pekerja rentan dan akan didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKK dan JKM).
Menurutnya, anggaran tambahan diperlukan untuk menanggung iuran bagi pekerja rentan yang selama ini tidak mampu membayar premi secara mandiri. Dengan intervensi pemerintah daerah, para pekerja dapat memperoleh perlindungan dasar yang selama ini sulit mereka akses.
“Targetnya itu tahun depan ada penambahan 5.000 pekerja rentan yang iurannya ditanggung oleh pemerintah,” kata Kepala Disnakertrans PPU, Marjani.
Tahun ini sebanyak 15 ribu pekerja rentan yang sudah mendapatkan jaminan sosial dari pemerintah daerah. Dari total 15 ribu pekerja rentan tersebut untuk 10 ribu pekerjanya itu ditanggung oleh Pemkab PPU, sedangkan 5 ribu ditanggung Pemprov Kaltim.
Masih banyak pekerja rentan termasuk buruh harian lepas, pekerja informal, petani, dan nelayan yang belum memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan. Pemerintah mendaftarkan pekerja rentan dalam kepesertaan BPJS itu sebagai bentuk perlindungan sosial bagi masyarakat setempat.
Apabila rencana penambahan tersebut disetujui anggarannya pada APBD 2026 maka totalnya menjadi 20 ribu pekerja rentan yang iurannya dijamin oleh pemerintah daerah. (Adv)





