DPRD PPU Desak Perusahaan Optimalkan Tenaga Terampil Lokal, Ingatkan Penegakan Perda Ketenagakerjaan

RISALAH, PENAJAM – Dorongan untuk memaksimalkan pemanfaatan sumber daya manusia (SDM) lokal kembali mengemuka di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Wakil Ketua II DPRD PPU, Andi Muhammad Yusuf, menilai perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut masih belum mengoptimalkan tenaga terampil lokal, meskipun banyak posisi yang sebenarnya dapat diisi oleh masyarakat setempat.
“Potensi skill tenaga lokal kita ada. Kalau 20 persen tenaga terampil sudah tersedia, kenapa perusahaan masih mencari dari luar,” ujarnya, Sabtu (14/11/2025).
Ia menegaskan bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal tidak hanya mengatur soal pemenuhan kuota 80 persen tenaga kerja lokal. Lebih dari itu, aturan tersebut menekankan pentingnya memberi ruang bagi pekerja lokal yang memiliki kemampuan sesuai kebutuhan perusahaan.
Andi Yusuf menambahkan, penguatan kualitas dan penempatan tenaga lokal harus menjadi fokus utama pemerintah daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Pemerintah, kata dia, perlu memastikan perusahaan memetakan kebutuhan tenaga kerja berdasarkan kapasitas pekerja lokal yang tersedia.
“Kami meminta dinas terkait tidak ragu memberikan sanksi kepada perusahaan yang terbukti mengabaikan regulasi,” pungkasnya.
Ia berharap konsistensi penegakan aturan dapat memberikan kepastian bagi tenaga kerja lokal sekaligus mendorong perusahaan agar lebih berkomitmen dalam mendukung pembangunan SDM di PPU. (ADV)


