DPRD PPU Siapkan Raperda Ruang Terbuka Hijau untuk Lindungi Lingkungan di Kawasan Penyangga IKN

RISALAH, PENAJAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tengah menyiapkan kerangka regulasi baru untuk memperkuat kebijakan lingkungan. Salah satunya adalah Raperda Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau (RTH), yang menjadi salah satu dari empat raperda inisiatif DPRD pada tahun ini.
Ketua DPRD PPU, Raup Muin, menekankan pentingnya aturan ini mengingat tekanan pembangunan yang semakin tinggi di daerah yang menjadi penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
“PPU ini penyangga IKN. Ruang hijau harus dipastikan terjaga. Karena itu, raperda ini menjadi salah satu prioritas,” ujarnya, Sabtu (29/11/2025).
Saat ini, pengaturan mengenai ruang terbuka hijau tersebar di beberapa aturan sektoral dan dinilai belum cukup kuat. Dengan raperda khusus, DPRD berharap tata kelola ruang hijau dapat diatur lebih tegas, mulai dari penyediaan, pemeliharaan, hingga pemberian sanksi bagi pelanggaran.
Selain Raperda RTH, DPRD PPU juga membahas Raperda tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Pemajuan dan Pelestarian Adat. Pembahasan seluruh raperda ini dilakukan melalui panitia khusus (pansus) agar prosesnya lebih efektif.
Raup Muin menegaskan bahwa regulasi lingkungan yang kuat bukan sekadar kebutuhan teknis, tetapi juga investasi jangka panjang bagi keberlanjutan daerah.
“Kalau ruang hijau hilang, dampaknya kembali ke masyarakat,” pungkasnya. (ADV)




