RISALAH

Aktual dan Terpercaya

ADVETORIAL DP3AP2KB

Menuju Kabupaten Layak Anak, DP3AP2KB Perkuat Pendampingan Keluarga Rentan


RISALAH.SITE, PENAJAM
– Pemenuhan hak anak dan perempuan pasca perceraian masih menjadi perhatian Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Untuk mengatasi berbagai persoalan yang muncul setelah perceraian, instansi tersebut memperkuat layanan konseling melalui kolaborasi dengan sejumlah pihak terkait.

Langkah itu dibahas dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Balai Penyuluh KB Kecamatan Penajam, Senin (8/6/2026), dengan melibatkan Pengadilan Agama Penajam dan pemangku kepentingan lainnya.

Kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan DP3AP2KB PPU, Sisvana Damayanti, mengatakan masih ditemukan berbagai persoalan yang dialami perempuan dan anak setelah perceraian terjadi. Mulai dari nafkah anak yang tidak terpenuhi, minimnya komunikasi antarorang tua dalam pengasuhan, hingga dampak psikologis yang dialami anak.

Selain itu, tidak sedikit perempuan yang menghadapi kesulitan ekonomi setelah berpisah dengan pasangan. Karena itu, layanan konseling dinilai penting untuk memberikan pendampingan sekaligus memastikan hak-hak perempuan dan anak tetap terlindungi.

“Permasalahan pasca perceraian cukup beragam dan memerlukan perhatian bersama. Karena itu, diperlukan sinergi lintas sektor agar hak-hak perempuan dan anak dapat terpenuhi secara optimal,” ujarnya.

Menurut Sisvana, layanan konseling tidak hanya diberikan kepada keluarga yang menghadapi perceraian, tetapi juga kepada pemohon dispensasi kawin. Melalui layanan tersebut, masyarakat memperoleh ruang konsultasi dan edukasi mengenai berbagai persoalan keluarga.

Pelaksanaan layanan konseling didukung melalui kerja sama antara DP3AP2KB melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) dan Pengadilan Agama Penajam. Kerja sama tersebut juga mencakup pertukaran data yang digunakan untuk kebutuhan pemantauan dan evaluasi.

Data dispensasi kawin yang dikabulkan Pengadilan Agama menjadi salah satu bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk memantau kondisi pasangan yang menikah pada usia anak, termasuk risiko kesehatan reproduksi yang mungkin dihadapi.

Sisvana menambahkan, penguatan layanan konseling diharapkan mampu mendukung upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan perlindungan perempuan dan anak sekaligus mewujudkan Kabupaten Layak Anak di PPU.

“Keberhasilan program ini tidak hanya diukur dari penurunan angka perkawinan anak, tetapi juga dari terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak serta meningkatnya kualitas perlindungan yang diberikan kepada mereka,” tutupnya. (adv)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *