DLH PPU Bahas Laporan Akhir RIPS 2026, Perkuat Perencanaan Pengelolaan Sampah

RISALAH, PENAJAM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar pembahasan Laporan Akhir Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) Tahun 2026 di Ruang Rapat Wakil Bupati PPU, Lantai II, Senin (5/10/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menyusun perencanaan pengelolaan sampah yang lebih terarah dan sesuai dengan kondisi serta kebutuhan daerah.
Pembahasan tersebut diikuti Sekretaris DLH PPU, Syamsiah, didampingi jajaran pejabat Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) DLH PPU. Sejumlah perwakilan perangkat daerah juga hadir, di antaranya Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Kesehatan, serta Camat Waru dan Camat Babulu.
Keterlibatan lintas perangkat daerah dalam pembahasan ini diharapkan dapat mendukung penyusunan dokumen RIPS yang komprehensif. Dengan adanya koordinasi antarlembaga, berbagai aspek yang berkaitan dengan pengelolaan sampah dapat dikaji secara lebih menyeluruh, mulai dari kondisi di tingkat masyarakat hingga penanganan di tempat pemrosesan akhir (TPA).
Sekretaris DLH PPU, Syamsiah, mengatakan RIPS merupakan salah satu dokumen penting untuk mengetahui kondisi pengelolaan sampah secara menyeluruh di Kabupaten Penajam Paser Utara. Dokumen tersebut mencakup berbagai tahapan pengelolaan sampah, mulai dari pengurangan dan pemilahan di sumber, pengumpulan, pengangkutan, hingga penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir.
“RIPS menjadi salah satu dasar untuk melihat kondisi pengelolaan sampah secara menyeluruh, mulai dari pengurangan dan pemilahan di sumber, pengumpulan, pengangkutan hingga penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembahasan laporan akhir merupakan bagian dari rangkaian proses penyusunan RIPS Kabupaten PPU Tahun 2026. Tahapan ini diperlukan untuk menelaah substansi dokumen agar perencanaan yang disusun dapat menggambarkan kondisi pengelolaan sampah di daerah serta menjadi acuan dalam menentukan arah kebijakan ke depan.
“Melalui pembahasan lintas perangkat daerah, RIPS diharapkan dapat menjadi dasar perencanaan yang lebih terarah dalam pengelolaan sampah, sesuai kondisi dan kebutuhan Kabupaten Penajam Paser Utara,” katanya.
Melalui penyusunan RIPS tersebut, DLH PPU diharapkan dapat memperkuat perencanaan pengelolaan sampah secara terpadu dan berkelanjutan. Selain menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun program dan kegiatan, dokumen ini diharapkan mendukung peningkatan efektivitas pengurangan dan penanganan sampah di Kabupaten PPU.
(ADV DISKOMINFO PPU)



