
RISALAH, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan segera melakukan inspeksi terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai tindak lanjut sosialisasi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai pelaksanaan inspeksi dan penilaian kesesuaian SPPG di daerah.
Inspeksi tersebut akan mengacu pada 14 indikator yang telah ditetapkan. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan terhadap operasional SPPG sekaligus memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan sesuai ketentuan.
Rencana tersebut dibahas dalam kegiatan sosialisasi yang diikuti Pemkab PPU secara daring melalui Zoom Meeting di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Lantai II Kantor Bupati PPU, Jumat (30/10/2026).
Kegiatan dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, didampingi Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Hadi Saputra. Sejumlah perangkat daerah terkait turut mengikuti kegiatan tersebut.
Melalui sosialisasi itu, pemerintah daerah memperoleh penjelasan mengenai mekanisme inspeksi dan penilaian kesesuaian operasional SPPG berdasarkan surat edaran Mendagri.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab PPU akan melaksanakan inspeksi dalam waktu dekat dengan melibatkan perangkat daerah sesuai tugas dan kewenangannya. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat mengidentifikasi aspek operasional yang perlu dibenahi serta memastikan layanan pemenuhan gizi bagi masyarakat penerima manfaat memenuhi standar yang ditetapkan.
Sekda PPU, Tohar, menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam menjalankan kebijakan tersebut. Keterlibatan masing-masing perangkat daerah diperlukan agar proses pemeriksaan dan pengawasan dapat berlangsung terarah.
“Keterlibatan perangkat daerah sesuai tugas dan kewenangannya diperlukan agar proses inspeksi dan pengawasan dapat berjalan secara terarah dan optimal,” ujarnya.
Adapun penilaian kesesuaian SPPG mencakup sejumlah aspek, antara lain keamanan pangan dan sanitasi, legalitas serta dokumen resmi, kompetensi sumber daya manusia (SDM), fasilitas penunjang, dan keselamatan kerja.
Aspek keamanan pangan dan sanitasi memiliki bobot penilaian sebesar 65 persen. Pemeriksaan pada aspek ini mencakup kualitas air bersih, kondisi kompor, sistem rantai dingin, sanitasi dasar, pengelolaan limbah, serta kebersihan lingkungan dapur.
Selain itu, inspeksi juga mencakup kebersihan gedung dan tempat penyimpanan, standar kemasan, sertifikat laik higiene sanitasi, sertifikat halal, serta kelengkapan kompetensi tenaga pengelola, termasuk kepala dapur dan juru masak.
Fasilitas pendukung lainnya yang menjadi perhatian meliputi sarana pengawasan, koneksi internet untuk pengendalian mutu, serta alat pemadam api ringan (APAR).
Melalui inspeksi tersebut, Pemkab PPU berupaya memastikan setiap SPPG menjalankan operasional sesuai standar yang berlaku. Pengawasan secara berkala dan koordinasi antarlembaga diharapkan dapat mendukung pelaksanaan Program MBG agar berjalan aman dan memenuhi standar kualitas layanan pemenuhan gizi.
(ADV DISKOMINFO PPU)





