Disnakertrans PPU Dorong Perusahaan Serap Tenaga Kerja Lokal hingga 80 Persen

RISALAH, PENAJAM — Penyerapan tenaga kerja lokal menjadi perhatian Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dalam mendorong keterlibatan masyarakat pada aktivitas usaha di daerah. Perusahaan yang melakukan perekrutan di wilayah PPU diharapkan memprioritaskan tenaga kerja lokal selama kualifikasi yang dibutuhkan tersedia.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Pelatihan Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (P2NAKERTRANS) Disnakertrans PPU, Eko Yulianto, menjelaskan bahwa ketentuan daerah mengatur komposisi tenaga kerja lokal sebesar 80 persen dan tenaga kerja dari luar daerah sebesar 20 persen.
Menurut Eko, perekrutan pekerja dari luar daerah dapat dilakukan apabila tenaga kerja lokal tidak memiliki kualifikasi yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Sebaliknya, apabila tenaga kerja lokal memenuhi persyaratan, perusahaan diharapkan dapat mengoptimalkan penyerapan pekerja dari masyarakat setempat.
“Sesuai Regulasi Perda itu lokal 80 dan 20 persennya dari luar. Berdasarkan ketentuan apabila kualifikasinya ndak ada di lokal baru silakan dari luar, selama di lokal masih ada kalau bisa 100% ndak jadi masalah,” ungkapnya.
Eko menegaskan, ketentuan mengenai tenaga kerja lokal tersebut berlaku untuk seluruh wilayah Kabupaten PPU. Artinya, kesempatan kerja bagi masyarakat tidak semestinya hanya terpusat di sekitar wilayah operasional perusahaan, tetapi juga terbuka bagi pencari kerja dari kecamatan dan wilayah lain di kabupaten tersebut.
Untuk mendukung penyerapan tenaga kerja, Disnakertrans PPU menjalankan peran dalam penyampaian informasi lowongan pekerjaan, pelatihan tenaga kerja, serta membantu menghubungkan pencari kerja dengan perusahaan. Adapun proses seleksi dan keputusan penerimaan pekerja tetap menjadi kewenangan perusahaan.
Selain mendorong prioritas bagi tenaga kerja lokal, Disnakertrans juga meminta perusahaan melaporkan proses perekrutan kepada pemerintah daerah. Eko mengatakan, pihaknya telah menyampaikan ketentuan tersebut melalui surat edaran bupati dan regulasi terkait.
Pelaporan itu diperlukan agar pemerintah daerah memperoleh informasi mengenai pelaksanaan rekrutmen serta jumlah tenaga kerja lokal dan luar daerah yang terserap. Eko menyebutkan, sejumlah perusahaan telah melaporkan kegiatan perekrutan mereka kepada Disnakertrans.
Ia juga menyoroti pentingnya kontribusi perusahaan yang beraktivitas di PPU dalam membuka kesempatan kerja bagi masyarakat setempat. Menurutnya, keberadaan perusahaan di daerah perlu diikuti dengan perhatian terhadap potensi tenaga kerja lokal yang tersedia.
(ADV DISKOMINFO PPU)





