
PENAJAM – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Drs. H. Baharuddin Muin menggelar kegiatan sosialisasi peraturan daerah yakni Perda No. 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika di kecamatan Waru, Sabtu, (11/05/2024).
Dalam sambutannya, Baharuddin mengungkapkan bahwa pemerintah bersama-sama dengan DPRD membuat perda tersebut sebagai bentuk pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
“Kita tahu bersama bahwa narkotika ini sudah menjadi musuh negara. Dengan adanya perda ini kami berupaya untuk mencegah dan memberantasnya”, ungkap Bahar, sapaan akrabnya.
Selain itu, anggota DPRD fraksi Gerindra tersebut juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas penyalahgunaan narkotika.
“Oleh karena itu, bukan hanya tugas pemerintah dan aparat kepolisian saja, tapi seluruh elemen masyarakat harus bersama-sama memerangi masalah narkotika ini”, tutupnya.
Kegiatan sosialisasi perda ini menghadirkan dua orang narasumber yakni IPDA Ady Nusa Prasetyo, Kanit I Resnarkoba Polres PPU dan Bahrul dari Lingkar Khatulistiwa. (Adv)