Bapenda PPU Genjot Optimalisasi Pajak Sarang Walet untuk Tingkatkan PAD

RISALAH, PENAJAM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus berupaya memaksimalkan potensi penerimaan daerah melalui optimalisasi pajak sarang burung walet. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Bapenda PPU, Hadi Saputro menjelaskan bahwa potensi pajak sarang walet di daerah masih sangat besar, namun belum sepenuhnya tergarap akibat berbagai kendala di lapangan, mulai dari pendataan yang belum optimal hingga rendahnya kesadaran wajib pajak.
“Kami masih kesulitan untuk mengoptimalkan pajak sarang walet ini,” ungkapnya.
Ia mengakui bahwa pihaknya mengalami hambatan dalam memaksimalkan PAD dari sektor tersebut karena kurangnya keterbukaan para pemilik usaha terkait hasil panen mereka. Ketika petugas Bapenda PPU turun langsung melakukan monitoring, mereka kerap tidak mendapatkan akses untuk memeriksa kondisi di dalam bangunan sarang walet.
“Saat di lapangan mau mengecek kondisi bangunan, penjaga gedung sarang walet beralasan tidak memegang kunci akses masuk ke gedung, dengan dalih sekedar menjaga dan kuncinya di pegang oleh pemilik usaha,” ungkapnya.
Pemungutan pajak sarang burung walet diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet. Berdasarkan aturan tersebut, wajib pajak dikenakan tarif 10 persen dari besaran hasil panen.
“Masyarakat sebagai wajib pajak wajib dikenakan 10 persen dari besaran hasil panen sarang walet mereka dan itu sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.
Meski berbagai kendala masih ditemui, Bapenda PPU menegaskan akan terus berupaya mencari solusi guna memaksimalkan potensi PAD melalui sektor pajak sarang walet. (Adv)





