Cegah dan Berantas Penyalahgunaan Narkotika, Anggota DPRD Kaltim Gelar Sosialisasi Perda
RISALAH – Anggota DPRD Kaltim, Drs. H. Baharuddin Muin kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika yang dilaksanakan di Kelurahan Penajam, Minggu (07/12/2025).
Kegiatan tersebut merupakan upaya yang dilakukan oleh DPRD Kaltim bersama pemerintah provinsi Kaltim untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkotika.
“Perda ini dibuat sebagai upaya kami untuk memfasilitasi dan melindungi masyarakat dari penyalagunaan narkotika. Salah satu poinnya adalah menyediakan fasilitas rehabilitasi bagi pecandu narkotika sampai berhenti total”, ujar
Baharuddin Muin dalam sambutannya.
Senada dengan Baharuddin Muin, Ketua SMSI Kabupaten Penajam Paser Utara, Sayyid Hasan juga mengatakan bahwa pengawasan dari keluarga juga sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan barang haram tersebut.
“Apalagi di era digital saat ini, arus informasi sangat cepat dan sulit dibendung. Bahkan konten-konten yang memuat penyalahgunaan narkotika juga masih ditampilkan di media sosial. Ini yang menjadi kekhawatiran kita karena remaja yang beranjak dewasa rentan terpengaruh. Awalnya coba-coba, lama-lama jadi kecanduan,” ujarnya.
Oleh karena itu lanjut Hasan, dengan adanya peraturan derah ini ditambah dengan pengawasan dari keluarga dan lingkungan, ia berharap dapat meminimalisir penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kaltim.
“Kita patut mengapresiasi pemerintah bersama DPRD Kaltim, bukan hanya karena membuat perda ini tetapi karena turun langsung ke masyarakat untuk mensosialisasikannya,” pungkasnya.(red/adv)





