DLH PPU Dorong Kepatuhan Pelaku Usaha Lewat Sosialisasi Permen Nomor 14 Tahun 2024

RISALAH, PENAJAM – Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar sosialisasi peraturan menteri Lingkungan Hidup No 14 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan pengawasan dan sanksi administratif bidang lingkungan hidup dalam upaya pemerintah daerah untuk penegakan hukum lingkungan, Kamis (13\11) kemarin.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai I Pemkab PPU tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala DLH PPU Safwana dan dihadiri oleh, Sekretaris beserta jajaran Kepala Bidang DLH PPU dan perwakilan perusahaan yang bergerak di bidang Perkebunan, Tambang Batubara, Pelabuhan dan Baching Plan yang beroperasi di area PPU.
Materi yang disampaikan adalah Permen LHK No 14 thn 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup yang di sampaikan langsung oleh Elvi Aprianti selaku Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya dari DLH Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Pada kesempatan itu, Ia memberikan penjelasan menyeluruh mengenai kewajiban pelaku usaha/sektor swasta mengenai mekanisme pengawasan, serta penerapan sanksi administratif dalam pengelolaan lingkungan hidup.
“Aturan baru ini untuk menyederhanakan alur pengawasan dan memastikan sinkronisasi prosedur antara pemerintah pusat dan daerah. Pelaku usaha juga wajib memahami standar teknis pengelolaan lingkungan agar terhindar dari potensi pelanggaran,” Kata Elvi Aprianti.
Adapun tujuan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi terbaru, mendorong kepatuhan dalam pengelolaan lingkungan, memperkuat koordinasi antara pemerintah dan sektor usaha, menurunkan potensi pelanggaran lingkungan melalui pemahaman standar teknis dan konsekuensi hukum, serta mewujudkan tata kelola lingkungan yang lebih baik, tertib, dan berkelanjutan di Kabupaten PPU.
Pada kesempatan yang sama, Kepala DLH PPU Safwana mengatakan bahwa kegiatan tersebut sebagai upaya untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha agar dapat meminimalisir risiko pencemaran dan kerusakan lingkungan.
“Kami harap dengan adanya aturan baru ini dapat dipahami dan diterapkan. Pemerintah akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan, tetapi dalam hal ini tentu bergantung pada komitmen para pelaku usaha,” ungkapnya.
Sosialisasi ini juga diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mendorong terciptanya tata kelola lingkungan yang lebih tertib dan transparan.
“Penerapan sanksi administratif bukan semata bentuk penegakan hukum, tetapi juga bagian dari mekanisme korektif untuk memastikan perusahaan menjalan kewajiban mereka dengan bertanggung jawab,” akunya. (Adv)





