RISALAH

Aktual dan Terpercaya

ADVETORIAL DPRD PPU

DPRD PPU Beri Saran Terapkan Sanksi Sosial Bagi Masyarakat yang Buang Sampah Sembarangan

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Adjie Noval Endyar.

PENAJAM, RISALAH – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Adjie Noval Endyar menyarankan penerapan sanksi sosial sebagai alternatif hukuman bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan.

Saran ini disampaikan mengingat belum diberlakukannya sanksi denda Rp250 ribu yang tertera di spanduk larangan buang sampah di sejumlah titik wilayah PPU.

Nominal denda sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah dinilai terlalu besar, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.

“Memang denda seperti itu bisa membuat jera, tapi nominalnya terlalu besar. Kasihan masyarakat kecil, apalagi kalau mereka melanggar karena keterbatasan,” kata Adjie Noval, Selasa (22/04/2025).

Dirinya menduga, alasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU belum menerapkan sanksi denda secara aktif adalah karena mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi di masyarakat. Saat ini, DLH lebih fokus pada sosialisasi dan edukasi.

Sebagai bentuk hukuman yang lebih membina, ia menyarankan sanksi sosial, seperti kerja bakti atau membersihkan lingkungan, bagi para pelanggar.

“Kalau memang ada yang buang sampah sembarangan, lebih baik disuruh bersih-bersih lingkungan selama beberapa hari. Itu lebih mendidik dan tidak menyusahkan masyarakat,” pungkasnya.(Red/adv)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *