DPRD PPU Dorong Pemerintah Pusat Biayai Pembangunan Jembatan Sungai Riko

RISALAH, PENAJAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan bahwa pembangunan Jembatan Sungai Riko tidak bisa sepenuhnya dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Wakil Ketua II DPRD PPU, Andi Muhammad Yusuf, menyampaikan bahwa nilai proyek ini mencapai sekitar Rp1 triliun, sementara APBD 2026 PPU yang hanya Rp1,48 triliun sebagian besar telah teralokasi untuk sektor wajib seperti pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya.
“Keterbatasan fiskal daerah membuat alokasi untuk proyek infrastruktur skala besar sangat terbatas. Salah satu jalan keluar paling realistis adalah memperjuangkan pendanaan dari pemerintah pusat,” ujar Andi, Selasa (02/12/2025).
Ia menambahkan, proyek jembatan ini sudah direncanakan sejak lama, namun belum terealisasi karena ruang anggaran daerah tidak memadai. Dukungan APBN dianggap sebagai satu-satunya opsi untuk mencegah proyek kembali tertunda.
Andi menekankan posisi strategis PPU sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) seharusnya menjadi alasan bagi pemerintah pusat untuk memberikan porsi pendanaan yang proporsional. Menurutnya, manfaat jangka panjang jembatan ini jauh lebih besar dibandingkan biaya yang dibutuhkan, karena akan memperbaiki konektivitas masyarakat dan mendukung pergerakan ekonomi lokal.
“PPU membutuhkan dukungan pusat. Tanpa itu, pembangunan jembatan ini hanya akan terus menjadi rencana,” tegasnya. (adv)




