
PENAJAM, RISALAH – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU), Andi Muhammad Yusuf, meminta pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan insentif bagi tenaga medis, khususnya dokter spesialis dan dokter umum yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung (RAPB).
Menurut Andi, peningkatan insentif sangat penting untuk menjamin ketersediaan tenaga medis yang menetap (standby) di rumah sakit, termasuk saat hari libur. Hal ini dinilai krusial agar masyarakat tetap mendapatkan layanan kesehatan darurat pada waktu-waktu kritis.
“Supaya nanti dokter tersebut bisa standby di rumah sakit. Itu kalau bisa nanti buka praktek di RSUD RAPB, sehingga kalau memasuki hari libur Sabtu-Minggu ada warga yang sangat membutuhkan pertolongan krusial, maka sudah ada dokter yang siap menangani pasien,” katanya, Senin (21/04/2025).
Andi menilai insentif yang diberikan saat ini menjadi salah satu kendala yang menyebabkan dokter tidak optimal dalam menjalankan tugasnya. Ia mencontohkan daerah lain yang telah berhasil menarik minat dokter dengan skema insentif yang lebih tinggi.
“Saya melihat di salah satu rumah sakit umum daerah di luar PPU yang sudah menerapkan pemberian insentif kepada dokter spesialis Rp50 juta per bulan dan dokter umum sekitar Rp30 juta per bulan,” ungkapnya.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Penajam Paser Utara Nomor 25 Tahun 2018, insentif bagi dokter spesialis di RSUD RAPB saat ini hanya sebesar Rp15 juta per bulan. Nilai ini dianggap tidak cukup jika dibandingkan dengan daerah yang insentinya lebih tinggi.
Ia meyakini bahwa peningkatan insentif dapat menjadi daya tarik bagi para dokter dari luar daerah untuk bergabung dan mengabdi di RSUD RAPB. Dengan begitu, persoalan kekurangan tenaga medis di PPU dapat diatasi secara bertahap.
“Kalau insentifnya naik, saya rasa dokter mana saja pasti akan berlomba-lomba untuk bekerja di rumah sakit kita,” tambahnya.
Dirinya juga menyoroti pentingnya penguatan dasar hukum dalam pengalokasian insentif tersebut. Ia berharap pemerintah daerah dapat menyusun regulasi yang menjadi landasan pemberian tunjangan dengan nominal yang lebih layak.
“Adapun masalah regulasi yang berlaku di PPU, besar harapan kami nanti ada referensi untuk menetapkan dasar hukumnya sehingga itu bisa dilaksanakan,” pungkasnya.(Red/adv)