RISALAH

Aktual dan Terpercaya

ADVETORIAL DPRD PPU Penajam Paser Utara

DPRD PPU Tegaskan Perusahaan Wajib Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

RISALAH, PENAJAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) kembali menegaskan hak tenaga kerja lokal untuk memperoleh kesempatan kerja yang lebih besar di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah berjuluk Benuo Taka tersebut. Wakil Ketua II DPRD PPU, Andi Muhammad Yusuf, meminta perusahaan tidak lagi mengabaikan ketentuan Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal.

Menurut Andi Yusuf, perusahaan wajib mengutamakan masyarakat lokal sebelum membuka peluang bagi pekerja dari luar daerah, terutama untuk jabatan-jabatan yang memang sudah dapat diisi oleh tenaga kerja PPU.
“Kami ingin perusahaan yang beroperasi di PPU memberdayakan masyarakat lokal terlebih dahulu,” ujarnya,  (13/11/2025).

Ia menegaskan bahwa banyak tenaga terampil di daerah tersebut yang sebenarnya mampu mengisi posisi strategis, namun seringkali terabaikan.
“Kalau 20 persen tenaga skill tersedia di PPU, kenapa harus mengambil dari luar?” tegasnya.

Dengan kondisi itu, Andi Yusuf mendesak seluruh perusahaan untuk mematuhi aturan yang berlaku dan memberikan kesempatan kerja secara adil bagi warga lokal. Ia menekankan bahwa pemberdayaan masyarakat setempat tidak hanya memperkuat perekonomian daerah, tetapi juga mengurangi ketimpangan kesempatan kerja antara pekerja lokal dan pekerja dari luar PPU. (ADV)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *