Gelar Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2022, Baharuddin Muin : Komitmen Pemerintah Memberantas Narkotika

RISALAH – Peredaran dan penyalahgunaan narkotika masih menjadi ancaman yang nyata bagi masyarakat. Efek dari penyalahgunaan tersebut dapat merusak kesehatan fisik dan mental pecandunya.
Berbagai upaya telah dilakukan untuk memberantas peredaran narkotika. Salah satunya yakni melalui sosialisasi ke masyarakat yang dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Drs. H. Baharuddin Muin.
Kali ini, anggota fraksi Gerindra tersebut kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda No. 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotia, Prekursor Narkotika dan Psikotropika di Kelurahan Pejala, Kecamatan Penajam, Minggu, (09/06/2024).
“Kami tak henti-hentinya untuk selalu mengingatkan masyarakat tentang bahaya narkotika ini”, ucap Baharuddin Muin dalam sambutannya.
“Pemerintah juga berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkotika, khususnya bagi pecandu dengan menyediakan lembaga rehabilitasi”, tambahnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Dr. Indrayani, M.Pd, akademisi Universitas Balikpapan yang hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut.
“Pengawasan dari keluarga, terutama orang tua sangat penting untuk melindungi anak-anak kita agar tidak terjerumus”, ucap Indrayani pada saat menyampaikan materi kepada peserta.
Dirinya juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas penyalahgunaan narkotika.
“Jika ada keluarga yang kecanduan, bapak ibu dapat menghubungi kami. Kebetulan beberapa kerabat beraktivitas di lembaga anti narkotika dan juga lembaga rehabilitasi”, imbuhnya.
Selain Dr. Indrayani, M.Pd, kegiatan sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber lain yakni Sayyid Hasan, S.Ip. ketua HIPMI PPU.(Red)