RISALAH

Aktual dan Terpercaya

ADVETORIAL DPRD PPU

Komisi II DPRD PPU Fokus Evaluasi LKPJ Kepala Daerah di 2024

Jamaluddin, Sekretaris Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara.

PENAJAM, RISALAH – Sekretaris Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU), Jamaluddin menyebut mayoritas anggota Komisi II saat ini tengah fokus menjalankan tugas di Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah pada 2024.

“Teman-teman Komisi II dipilih oleh fraksi masing-masing untuk bertugas di Pansus. Mereka fokus pada tugas dan fungsi terkait evaluasi kinerja kepala daerah,” kata Jamaluddin saat diwawancarai media, Senin (28/04/2025).

Anggota Pansus di Komisi II DPRD PPU, kata dia tengah menyoroti berbagai pencapaian yang telah dihasilkan, mulai dari bupati sebelumnya, wakil bupati yang naik menjadi bupati, hingga masa kepemimpinan Penjabat (Pj) Bupati.

Perjalanan pemerintahan dari bupati definitif hingga masa Pj Bupati membawa dampak positif dan negatif. Ia menekankan bahwa dalam masa jabatan Pj Bupati, terdapat keterbatasan kewenangan yang berdampak pada pelaksanaan program strategis Pemerintah Daerah (Pemda) menjadi terhambat.

“Karena tugas dan fungsi Pj itu terbatas, ada beberapa keputusan penting yang tidak bisa diambil. Akibatnya, program pemerintah tidak berjalan optimal,” jelasnya.

Kondisi tersebut membuat beberapa kegiatan dan program skala prioritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara tidak dapat dilaksanakan secara optimal, lanjut dia, hal ini diakibatkan mempengaruhi kualitas pelayanan publik.

Jamaluddin berharap, dengan adanya Bupati PPU yang definitif saat ini yaitu, Mudyat Noor dan Wakil Bupati Abdul Waris Muin, pemerintahan di daerah yang berjuluk Benuo Taka itu dapat kembali berjalan maksimal.

“Kami ingin kedepannya pelayanan publik akan lebih baik dan pelaksanaan program daerah tidak lagi tertunda,” pungkasnya.(Red/adv)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *