Pemkab PPU Dorong Penanganan Komprehensif Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
RISALAH – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Chairur Rozikin, menekankan pentingnya penanganan yang lebih menyeluruh dan terkoordinasi dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ia menjelaskan bahwa dampak kekerasan ini sangat luas, mulai dari fisik, psikologis, hingga mengganggu perkembangan anak di lingkungan keluarga.
Menurut Chairur Rozikin, kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa berupa kekerasan fisik, seksual, psikologis, hingga penelantaran. Sayangnya, kekerasan tersebut sering terjadi di lingkungan terdekat korban, seperti di rumah, sekolah, tempat umum, bahkan di komunitas sekitar.
“Kekerasan ini bukan hanya masalah pribadi korban, tapi juga masalah sosial yang mencakup aspek hukum, kesehatan, dan hak asasi manusia. Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara komprehensif dan melibatkan banyak pihak,” jelasnya.
Ia juga menyoroti peran penting Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang bertugas melindungi korban kekerasan. Chairur menyarankan agar petugas pendamping di UPTD PPA diberi pelatihan khusus agar mereka dapat menangani kasus dengan lebih profesional dan efektif.
“Pendamping harus memiliki keterampilan yang memadai karena mereka sangat berperan dalam membantu korban. Kami akan meningkatkan pelatihan agar pendamping bisa lebih siap menghadapi berbagai situasi,” ungkap Chairur.
Selain itu, ia menekankan bahwa pemulihan korban kekerasan harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya dengan bantuan hukum, tetapi juga melalui dukungan medis dan psikologis. Menurutnya, layanan ini harus saling mendukung agar korban mendapatkan pemulihan yang maksimal.
“Pemulihan korban memerlukan pendekatan dari berbagai bidang. Bantuan medis, psikologis, dan hukum harus berjalan beriringan agar korban benar-benar bisa pulih,” tambahnya.
Chairur Rozikin juga menyadari bahwa bentuk kekerasan terus berkembang seiring waktu. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya bagi semua pihak yang terlibat, termasuk UPTD PPA, untuk lebih waspada dan siap beradaptasi menghadapi tantangan baru.
“Kasus-kasus kekerasan semakin kompleks. Kita harus mampu menghadapi dinamika baru dan terus memperkuat regulasi yang ada demi melindungi perempuan dan anak secara lebih baik,” ujarnya.
Ia menyimpulkan bahwa pemerintah terus memperkuat regulasi terkait perlindungan perempuan dan anak agar lembaga seperti UPTD PPA bisa berfungsi lebih efektif.
“Dengan regulasi yang lebih kuat, kita harap UPTD PPA bisa memberikan perlindungan yang lebih baik bagi korban kekerasan,” pungkasnya. (Adv)