Pemkab PPU Gelar Bimtek Aplikasi e-HDW untuk Akselerasi Penurunan Stunting
RISALAH – Dalam upaya mempercepat penurunan angka stunting melalui teknologi berbasis aplikasi, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mengadakan bimbingan teknis (bimtek) untuk seluruh Kader Pembangunan Manusia (KPM) di empat kecamatan. Bimtek ini bertujuan untuk memfasilitasi pengimplementasian aplikasi e-HDW yang dirancang oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Penjabat (Pj) Bupati PPU, Zainal Arifin, menutup acara bimtek tersebut dengan menekankan pentingnya pemahaman dan penguasaan aplikasi e-HDW di kalangan kader KPM. Aplikasi ini berfungsi untuk pengisian data kelompok sasaran serta pemantauan konvergensi stunting di tingkat desa dan kelurahan.
“Dengan Aplikasi e-HDW, para kader KPM dapat melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi program konvergensi stunting. Ini sangat penting agar kita memiliki indikator yang jelas terhadap program dan kegiatan yang dilakukan dalam pengentasan stunting di wilayah Kabupaten PPU,” ujar Zainal pada Selasa malam (8/10/2024).
Zainal juga menjelaskan bahwa bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kader KPM, yang menjadi ujung tombak pembangunan sumber daya manusia (SDM) berkualitas, khususnya dalam program pengentasan stunting berbasis teknologi.
“Pelatihan ini memberikan banyak pelajaran dan pengetahuan penting. Apa yang kita pelajari bersama akan menjadi bekal berharga dalam menjalankan tugas di lapangan. Ingatlah, setiap langkah kecil yang kita ambil dapat membawa perubahan besar bagi komunitas kita,” pesannya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Zainal mengingatkan bahwa salah satu tujuan pembangunan desa adalah peningkatan kualitas SDM, termasuk kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, upaya konvergensi stunting di desa dan kelurahan dianggap sebagai investasi penting dalam pembangunan SDM di Kabupaten PPU.
“Saya berharap para peserta dapat memahami kebijakan konvergensi stunting sesuai Perpres Nomor 72 Tahun 2021, serta mengetahui peran penting mereka dalam aksi konvergensi stunting. Khususnya, mereka harus mampu mengoperasikan Aplikasi e-HDW untuk pengisian data kelompok sasaran,” pungkasnya. (Adv)