Upaya Pencegahan Dan Pemberantasan Narkotika, Anggota DPRD Kaltim Gelar Sosialisasi Perda
RISALAH – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Drs. H. Baharuddin Muin menggelar sosialisasi peraturan daerah dengan tema Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemeberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika di Kecamatan Penajam, Sabtu, (15/11/2025).
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh DPRD bersama pemerintah provinsi Kaltim dalam rangka pencegahan dan pemberantasan narkotika.
Dalam sambutannya, Baharuddin mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap penyalahgunaan narkotika khususnya dalam lingkungan keluarga.
“Narkotika ini masih menjadi momok bagi bangsa kita. Dampak yang ditimbulkan juga tidak main-main bisa merusak masa depan anak cucu kita,” ujarnya.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa pemerintah melalui perda ini berupaya untuk mencegah dan memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Khusus bagi pecandu, kami telah menyiapkan fasilitas berupa lembaga rehabilitasi untuk pemulihan kesehatan fisik dan mental agar pecandu tersebut berhenti mengkonsumsinya. Tetapi, kalau dia pengedar atau bandar itu sudah masuk dalam tindakan pidana,”.
“Oleh karena itu, kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keluarga kita masing-masing agar tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkotika,” tutupnya.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan dua orang narasumber yakni Banit I Sat Resnarkoba Polres PPU, Bripda David Subekhi dan Ketua Serikat Media Siber Indonesia, Sayyid Hasan.(red/adv)





