RISALAH

Aktual dan Terpercaya

Kaltimku Penajam Paser Utara

Pekan Depan Pembuatan SIM Wajib Terdaftar BPJS

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kab. Penajam Paser Utara, AKP Rhondy Hermawan

RISALAH – Kepala satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) AKP Rhondy Hermawan, mengkonfirmasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan wajib terdaftar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Dalam wawancaranya, Rhondy mengatakan terhitung sejak 1 Juli 2024 atau pekan depan, proses pembuatan SIM wajib memiliki kartu BPJS. Selain itu masyarakat PPU juga tidak perlu mendatangi kantor BPJS saat pembuatan SIM.

“Karena akan ada counter BPJS yang berloket di pembuatan SIM nantinya, dan mungkin mekanismenya sama aja,” ujarnya, Senin (24/06/24).

Dengan itu, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi untuk pembuatan SIM yaitu wajib terdaftar dalam BPJS.

Dirinya mengungkapkan bahwa perihal ini merupakan perintah langsung dari pusat untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mengetahui persyaratan yang akan dilakukan saat pembuatan SIM.

“Itu juga kan dari kebijakan dari pusat dan instansi terkait, dan kita hanya pelaksanaan saja intinya kita mensosialisasikan ke masyarakat”, ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini juga akan dilakukan dengan uji coba agar diketahui kendala dan evaluasi dalam persyaratan tersebut.(Red/BP)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *