
PENAJAM, RISALAH – Seorang pria berinisial KH alias A (35) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU) setelah kedapatan mencuri bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah titik. Ironisnya, pelaku menggunakan sepeda motor dinas berpelat merah untuk melancarkan aksinya.
KH diketahui merupakan residivis dengan dua catatan pidana, yakni kasus senjata tajam pada 2017 dan pencurian besi pada 2022. Ia kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap pada Senin (22/4/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WITA di sekitar SMK Pelita Gamma, RT 01, Kelurahan Nipah-nipah, Kecamatan Penajam.
“Pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul GT pelat merah KT 3376 VP, yang merupakan kendaraan dinas,” ungkap Kasatreskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan.
Modus KH tergolong sistematis. Ia menyasar truk yang terparkir di pinggir jalan, terutama yang tangki BBM nya berada di sisi bawah, sehingga mudah diakses. Pelaku mencuri di malam hari saat kondisi sepi. Ia lebih dulu mencuri jeriken dan selang dari lokasi lain sebelum melakukan pencurian BBM.
BBM hasil curian disimpan di semak-semak untuk diambil keesokan harinya, lalu dijual ke penadah. Polisi menyebut jaringan penadah saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Dari hasil pengembangan, setidaknya 10 tempat kejadian perkara (TKP) berhasil diidentifikasi. Di antaranya, Belakang PLTD Girimukti: 70 liter solar, Kelurahan Lawe-lawe: 70 liter solar, Desa Girimukti: 35 liter solar, Dekat SMA 5 Girimukti: 35 liter pertalite, Jalan CPO Nenang: 70 liter solar, Kelurahan Penajam: total 105 liter BBM, Jalan Suka Maju Gunung Seteleng: 35 liter pertamax, Gunung Seteleng: 50 liter bensin, Jalan Raden Sukma Penajam: 70 liter solar, Depan TK Giripurwa: 70 liter solar
“Dari pengakuan pelaku, hasil penjualan BBM digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan pembelian narkoba. Namun saat penangkapan, tidak ditemukan barang bukti narkoba,” ujar Dian.
Pihak Reskrim kini bekerja sama dengan Satuan Reserse Narkoba untuk mendalami dugaan penyalahgunaan narkotika oleh pelaku. Saat ini, KH dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(Red/)