
RISALAH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan melakukan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan perkara yang di ajukan oleh partai Demokrat.
Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak mengungkapkan bahwa KPU akan segera mengirimkan surat kepada Partai Politik (Parpol) untuk mengajukan saksi.
“Segera mungkin kami akan minta kepada parpol mengajukan saksi untuk persiapan penghitungan ulang”, ujar Ali, Kamis, (20/06/2024).
Rencananya, penghitungan ulang akan dilakukan di dua TPS yakni TPS 15 Kelurahan Waru dan TPS 26 Kelurahan Petung pada tanggal 26 Juni 2024.
“Memang dua TPS itu yang diperkarakan oleh pemohon yakni Demokrat atas nama Irwan Caleg DPR RI dapil Kaltim”, ungkapnya.
“Terkait hasil ya. Diduga suara dia (Irwan) dikurangkan dan suara partai lain ditambahkan”, tambahnya.
Ali Yamin Ishak juga menegaskan bahwa hasil investigasi oleh Badan Pengawasa Pemilu (Bawaslu) PPU dan panitia terkait tidak ditemukan adanya kecurangan dalam proses pemilu.
“Memang murni kesalahan waktu penghitungan. Tapi sudah diperbaiki pada saat rekapitulasi ditingkat kecamatan”, tegasnya.
Keputusan Bawaslu tersebut menjadi dasar bagi pemohon untuk mengajukan gugatan ke MK.
Berdasarkan pengakuan dari pihak penggugat, perolehan suara Demokrat di Kaltim lebih unggul dibandingkan dengan salah satu partai politik lainnya.(Red)