
SAMARINDA – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menerima 278 akses masyarakat terkait pelayanan publik sepanjang Semester I 2026.
Ratusan laporan, konsultasi, hingga pengaduan tersebut dinilai mencerminkan meningkatnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi dugaan maladministrasi sekaligus mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin, mengatakan tingginya partisipasi masyarakat menjadi sinyal positif bahwa kesadaran publik terhadap pentingnya pelayanan yang berkualitas terus meningkat.
”Partisipasi ini mencerminkan bahwa masyarakat Kaltim semakin kritis dan peduli terhadap kualitas pelayanan publik yang mereka terima,” ujar Mulyadin, Jumat (3/7/2026).
Dari total 278 akses yang diterima, sebanyak 149 merupakan laporan masyarakat, 77 konsultasi non-laporan (KNL), 51 tembusan dokumen, dan satu laporan melalui mekanisme Respon Cepat Ombudsman (RCO).
Mulyadin menjelaskan, masyarakat kini lebih banyak memanfaatkan kanal digital untuk menyampaikan pengaduan. WhatsApp Center Ombudsman Kaltim menjadi saluran yang paling banyak digunakan dengan 114 akses, disusul surat resmi sebanyak 73 akses dan kunjungan langsung ke kantor Ombudsman sebanyak 47 akses. Sementara itu, akses lainnya disampaikan melalui website, email, dan layanan telepon.
Selain menerima laporan, Ombudsman Kaltim juga terus mempercepat proses penyelesaiannya. Hingga akhir Semester I 2026, sebanyak 118 laporan telah ditutup atau mencapai sekitar 69 persen dari target penyelesaian sebanyak 171 laporan sepanjang tahun ini.
Dari jumlah tersebut, 90 laporan dinyatakan selesai setelah melalui proses pemeriksaan, sedangkan 20 laporan ditutup karena tidak memenuhi syarat materiil.
Laporan yang tidak memenuhi syarat materiil umumnya disebabkan substansi yang dilaporkan berada di luar kewenangan Ombudsman, masih dalam proses penyelesaian oleh instansi terkait, sedang atau telah menjadi objek pemeriksaan pengadilan, maupun karena sebelumnya telah ditindaklanjuti.
Hasil pemeriksaan terhadap laporan yang telah diselesaikan menunjukkan dugaan maladministrasi paling banyak berupa penundaan berlarut, yakni 51 kasus. Disusul tidak memberikan pelayanan sebanyak 24 kasus, penyimpangan prosedur 13 kasus, serta kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum sebanyak dua kasus.
Sementara itu, sejumlah laporan lainnya masih dalam proses pemeriksaan sehingga jenis dugaan maladministrasinya belum dapat ditentukan.
Mulyadin menegaskan, Ombudsman Kaltim akan terus mengawal penyelesaian laporan yang masih berproses sekaligus mendorong seluruh penyelenggara pelayanan publik di daerah untuk terus melakukan pembenahan.
”Kami berkomitmen mengawal setiap laporan masyarakat dan mendorong seluruh instansi pemerintah di Kaltim untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bersih, prima, dan bebas dari maladministrasi,” pungkasnya.





