Kasus Pencurian Gabah Terungkap, Polisi Buru Dua Pelaku dan Selidiki Aksi Lainnya

PENAJAM – Kepolisian Sektor (Polsek) Babulu masih mengembangkan penyidikan kasus pencurian gabah di Desa Gunung Mulia, Kecamatan Babulu.
Selain mengamankan empat terduga pelaku, polisi kini menyelidiki kemungkinan komplotan tersebut juga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian pupuk yang sebelumnya dilaporkan warga.
Kapolsek Babulu, Iptu Andi Fatahuddin, mengatakan hingga saat ini empat orang telah diamankan, sedangkan dua terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Kami masih mendalami seluruh laporan yang masuk. Tidak menutup kemungkinan para pelaku juga terlibat dalam kasus pencurian lainnya karena terdapat beberapa laporan kehilangan pupuk di lokasi yang berdekatan,” ujarnya, Jumat (3/7/2026).
Kasus tersebut bermula dari laporan seorang petani yang kehilangan 20 karung gabah dan 12 karung pupuk merek Ponska dari gudang penyimpanan hasil pertanian di RT 010, Desa Gunung Mulia, pada Selasa (30/6/2026).
Perkembangan penyelidikan bermula ketika korban menerima informasi dari warga yang melihat salah seorang terduga pelaku berada di sekitar gudang. Tidak lama berselang, pemilik usaha penggilingan padi menghubungi korban setelah menerima enam karung gabah dari seseorang untuk digiling.
Korban kemudian mendatangi lokasi penggilingan bersama warga. Setelah dilakukan pemeriksaan, gabah tersebut dipastikan merupakan miliknya. Saat dimintai keterangan, salah seorang terduga pelaku mengakui gabah itu diambil dari gudang tanpa seizin pemilik.
Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Babulu melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan empat terduga pelaku, yakni CES, warga Desa Gunung Intan, ADR dan DIP, warga Desa Gunung Mulia, serta S, warga Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita enam karung gabah yang diduga merupakan bagian dari hasil pencurian.
Sementara itu, dua terduga pelaku lainnya masih diburu. Polisi mengaku telah mengantongi identitas keduanya dan terus melakukan pengejaran.
“Empat orang sudah kami amankan. Dua pelaku lainnya masih kami kejar dan identitasnya sudah kami kantongi. Kami optimistis keduanya segera ditangkap,” kata Andi.
Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 23 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.





