Cegah Nikah Dini dan KDRT, Puspaga PPU Gandeng Pengadilan Agama Dampingi Calon Pengantin

PENAJAM – Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memperkuat upaya pencegahan pernikahan dini dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan mendampingi calon pengantin usia anak melalui layanan konseling.
Program ini dijalankan melalui kerja sama dengan Pengadilan Agama sejak Oktober 2025. Calon pengantin yang mendapatkan pengantar dari pengadilan diwajibkan mengikuti sesi konseling bersama pasangan dan orang tua sebelum penerbitan surat keterangan.
Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda DP3AP2KB PPU, Arpiah, mengatakan pendampingan tersebut bertujuan memberikan pemahaman terkait kesiapan mental, ekonomi, hingga kesehatan reproduksi.
“Paling tidak ini untuk meminimalisir risiko KDRT, karena usia anak belum siap secara fisik maupun psikologis. Seharusnya mereka masih berada di usia sekolah,” ujarnya, Minggu (2/8/2026).
Ia menegaskan, keputusan akhir terkait izin pernikahan tetap berada di kewenangan Pengadilan Agama, sementara Puspaga berperan memberikan edukasi dan pendampingan psikologis bagi calon pengantin dan keluarganya.
Selain itu, Puspaga juga menyediakan layanan konseling dan edukasi bagi masyarakat. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati dengan melibatkan lintas instansi, termasuk dinas terkait dan Dinas Pendidikan.
“Puspaga memiliki enam hingga tujuh konselor dengan latar belakang psikologi dan konseling yang memberikan layanan bimbingan, edukasi, hingga rujukan,” jelas Arpiah.
Layanan Puspaga tidak hanya dilakukan di kantor, tetapi juga menjangkau sekolah dan tempat pengasuhan anak. Pendampingan dilakukan secara berkelanjutan melalui sesi tatap muka yang dapat diikuti kembali sesuai kebutuhan.
“Jika diperlukan, klien dapat kembali menjalani konseling lanjutan. Bahkan orang tua lain juga bisa dilibatkan untuk menggali akar permasalahan secara menyeluruh,” pungkasnya. (adv)





