Bukan Lagi “Rumah Aman”, UPTD PPA PPU Rahasiakan Lokasi Rumah Perlindungan Korban
PENAJAM – Fasilitas perlindungan bagi korban kekerasan perempuan dan anak di Penajam Paser Utara (PPU) kini tidak lagi disebut sebagai “Rumah Aman”. UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) PPU menggunakan istilah baru, yakni Rumah Perlindungan.
Tak hanya berganti nama, keberadaan fasilitas tersebut juga sengaja tidak dipublikasikan secara terbuka. Langkah itu dilakukan untuk menjaga keselamatan sekaligus privasi korban yang nantinya ditempatkan di fasilitas tersebut.
Kepala UPTD PPA PPU, Hidayah, mengatakan Rumah Perlindungan berada di wilayah Penajam. Namun, pihaknya tidak dapat menyampaikan lokasi secara spesifik kepada masyarakat.
“Kalau kita di sini, rumah perlindungan sebenarnya tidak boleh dibicarakan ya, karena itu kan (rahasia). Tapi ada, di Penajam, tidak jauh,” ujar Hidayah, Senin (17/8/2026).
Menurutnya, kerahasiaan lokasi menjadi hal penting. Sebab, apabila lokasi diketahui secara luas, keberadaan korban yang sedang mendapatkan perlindungan akan lebih mudah dilacak.
“Kenapa kita tidak boleh publikasikan, takutnya nanti kalau misalnya ada korban kita siapkan di sana, nanti untuk melacaknya itu lebih mudah,” jelasnya.
Hidayah menyebut kondisi tersebut menjadi dilema bagi pemerintah. Di satu sisi, keberadaan fasilitas perlindungan perlu disosialisasikan agar masyarakat mengetahui layanan yang tersedia. Namun, di sisi lain, informasi mengenai lokasi harus tetap dijaga demi kepentingan korban.
“Memang dilema dua sisi mata uang yang berbeda; di sisi lain kita ingin sosialisasi, di sisi lain kita juga menjaga privasi untuk korban,” ungkapnya.
Selain lokasi yang dirahasiakan, istilah “Rumah Aman” juga telah ditinggalkan. Hidayah menjelaskan, perubahan nomenklatur tersebut telah disepakati dari tingkat pusat hingga provinsi sejak 2025.
“Kalau memang kata-kata rumah aman itu kita berlaku di 2004 masih bunyinya rumah aman. Tapi semenjak tahun 2025, itu sudah kita ganti dengan kata-kata rumah perlindungan,” ujarnya.
Perubahan tersebut bukan sekadar pergantian nama. Hidayah mengatakan penggunaan istilah Rumah Perlindungan disesuaikan dengan kemampuan fasilitas dalam memberikan jaminan kepada korban.
Menurutnya, pemerintah tidak dapat menjamin bahwa korban akan sepenuhnya aman dari seluruh ancaman. Namun, pihaknya berupaya memberikan perlindungan dan rasa nyaman secara maksimal selama korban mendapatkan pendampingan.
“Kenapa rumah aman, karena kita kan belum bisa menjamin itu orang akan aman, tapi kan kita akan berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan rasa perlindungan kepada anak supaya dia lebih ini lagi, lebih merasa nyaman lah ya. Jadi dari provinsi, dari pusat, itu sepakat tidak menggunakan lagi rumah aman, tapi menggunakan kata-kata rumah perlindungan,” tandasnya. (adv)




