Laporan Kekerasan Anak dan Perempuan di PPU Meningkat, Warga Mulai Berani Melapor

PENAJAM – Meningkatnya laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dinilai menjadi salah satu tanda mulai tumbuhnya keberanian masyarakat untuk mencari keadilan.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) PPU melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) mencatat, hingga Juni 2026 terdapat 21 kasus kekerasan terhadap anak dan 9 kasus terhadap perempuan.
Angka tersebut mulai mendekati total laporan sepanjang 2025, yakni 48 kasus anak dan 8 kasus perempuan. Khusus kasus perempuan, jumlah laporan hingga pertengahan 2026 bahkan telah melampaui catatan sepanjang tahun sebelumnya.
Kepala UPTD PPA PPU, Hidayah, mengatakan peningkatan angka laporan tersebut tidak serta-merta menunjukkan kondisi daerah semakin tidak aman. Menurutnya, salah satu faktor utama justru karena korban, keluarga, dan masyarakat kini semakin berani melaporkan kasus kekerasan.
“Ada beberapa faktor peningkatan laporan ini. Pertama, sudah mulai ada keberanian korban untuk melapor ke UPTD PPA. Kedua, adanya kesadaran dari korban, keluarga, dan masyarakat yang bila mendengar, melihat, atau mengetahui langsung melapor. Kalau dulu, kasus seperti ini dianggap sebagai aib keluarga,” ujar Hidayah, Rabu (19/8/2026).
Ia mengungkapkan, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan paling dominan terjadi di lingkungan keluarga. Pelaku juga kerap merupakan orang terdekat korban, seperti ayah kandung maupun ayah tiri.
Kondisi tersebut, kata Hidayah, sebelumnya membuat keluarga atau ibu korban cenderung memilih bungkam karena rasa malu. Namun, pola pikir masyarakat kini mulai berubah. Korban dan keluarga semakin berani mengambil langkah hukum untuk mendapatkan keadilan.
“Sekarang masyarakat sudah berani melapor karena beranggapan jika melakukan kejahatan harus ada hukuman. Begitu juga korban perempuan pada kasus KDRT, mereka mulai mencari keadilan ke UPTD PPA,” tegasnya.
Untuk menangani laporan tersebut, UPTD PPA PPU memberikan pendampingan secara menyeluruh dan gratis. Masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui kantor UPTD PPA, Polres PPU, maupun layanan call center dan akun Instagram resmi yang tetap siaga di hari libur.
Dalam proses penanganan, korban mendapat pendampingan dari tim psikolog dan tenaga ahli hukum. Pendampingan dilakukan secara maraton, mulai dari penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian, proses visum di rumah sakit, pemeriksaan psikologi klinis, hingga pengawalan korban dalam persidangan.
Tidak hanya aspek hukum dan pemulihan korban, UPTD PPA juga memastikan hak anak tetap terpenuhi, termasuk hak memperoleh pendidikan.
“Kalau korban anak masih mau bersekolah, kita tetap penuhi haknya sebagai anak bangsa. Kami berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan serta Dinas Sosial untuk memfasilitasi kelanjutan pendidikan mereka, termasuk rujukan ke Panti Dharma di Samarinda jika dibutuhkan,” tutupnya. (adv)





