
PENAJAM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus mengoptimalkan pelayanan administrasi kependudukan secara langsung kepada masyarakat melalui layanan jemput bola.
Kali ini, layanan tersebut menyasar masyarakat di wilayah pesisir, meliputi Kelurahan Jenebora, Kelurahan Gersik, dan Kelurahan Pantai Lango, Kamis (17/9/2026). Kegiatan tersebut salah satunya difokuskan pada aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari upaya mendukung penguatan program digitalisasi Perlindungan Sosial (Perlinsos).
Melalui IKD, masyarakat dapat mengakses berbagai dokumen dan informasi kependudukan secara digital melalui telepon seluler. Layanan ini diharapkan semakin memudahkan masyarakat dalam memperoleh layanan administrasi kependudukan sekaligus mendukung pemanfaatan data kependudukan yang lebih terintegrasi.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil PPU, Andi Bachtiar Latief, mengatakan percepatan aktivasi IKD terus dilakukan hingga ke wilayah desa dan kelurahan, termasuk kawasan yang berada di wilayah pesisir.
Menurutnya, capaian aktivasi IKD saat ini berada di kisaran 20 persen dan ditargetkan meningkat hingga 40 persen pada tahun 2026.
“Percepatan kepemilikan identitas kependudukan digital bukan sekadar mengejar target administratif. Data kependudukan digital nantinya menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung validasi data penerima manfaat program perlindungan sosial,” ujarnya.
Ia menjelaskan, layanan jemput bola administrasi kependudukan dilaksanakan secara rutin setiap pekan. Selain aktivasi IKD, masyarakat juga dapat memanfaatkan pelayanan untuk berbagai kebutuhan administrasi kependudukan lainnya.
“Setiap pekan kita melaksanakan layanan jemput bola administrasi kependudukan, salah satunya aktivasi IKD. Respons masyarakat di wilayah pedesaan cukup tinggi. Rata-rata 150 hingga 300 pemohon datang ke posko pelayanan di setiap desa atau kelurahan,” kata Andi.
Selain aktivasi IKD, layanan jemput bola tersebut juga mencakup perekaman KTP-el, pelayanan akta kelahiran, serta penerbitan akta kematian.
Andi menambahkan, perluasan layanan langsung ke masyarakat merupakan bagian dari komitmen Disdukcapil PPU untuk mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Dengan pelayanan yang hadir hingga tingkat desa dan kelurahan, masyarakat tidak perlu selalu datang ke pusat pelayanan untuk mengurus berbagai dokumen kependudukan.
“Harapannya, masyarakat semakin mudah mendapatkan layanan administrasi kependudukan, sekaligus semakin sadar pentingnya memiliki dan memanfaatkan dokumen kependudukan secara digital,” pungkasnya. (*)



