Disnakertrans PPU Dorong Komunikasi Terbuka antara Manajemen dan Serikat Pekerja

RISALAH, PENAJAM — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendorong perusahaan memperkuat komunikasi dan kolaborasi antara manajemen dengan serikat pekerja guna menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan kondusif.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan pembinaan, monitoring, dan verifikasi yang membahas pengelolaan tenaga kerja serta perlindungan hak-hak pekerja di perusahaan.
Kepala Hubungan Industrial Disnakertrans PPU, Juzlizar Rakhman, mengatakan bahwa dalam monitoring tersebut pihak manajemen perusahaan menyampaikan bahwa Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit dilaksanakan secara rutin setiap bulan sebagai wadah komunikasi antara manajemen dan pekerja.
“Forum tersebut tidak hanya digunakan untuk membahas persoalan yang muncul, tetapi juga sebagai langkah antisipasi agar berbagai isu ketenagakerjaan dapat segera ditangani,” ujar Juzlizar.
Dalam proses penerimaan tenaga kerja, perusahaan juga berkoordinasi dengan serikat pekerja untuk mendukung keterbukaan serta memastikan proses rekrutmen berjalan sesuai ketentuan. Perusahaan turut menyampaikan adanya prioritas terhadap tenaga kerja lokal dan pentingnya pemahaman mengenai hak serta kewajiban pekerja sejak awal hubungan kerja.
Salah satu perusahaan yang menjadi bagian dalam kegiatan tersebut adalah PT Sukses Tani Nusasubur (STN). Perusahaan mewajibkan setiap pekerja baru mengikuti New Employee Orientation (NEO) sebelum mulai bekerja.
Melalui kegiatan orientasi tersebut, pekerja mendapatkan pemahaman mengenai peraturan perusahaan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hak dan kewajiban, serta ketentuan dan kompensasi yang berlaku.
Transparansi juga diterapkan dalam proses penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK). Pekerja diberikan kesempatan untuk membaca, memahami, dan menanyakan isi perjanjian sebelum menandatanganinya.
Selain itu, perusahaan menyampaikan komitmennya terhadap perlindungan pekerja melalui kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan serta dukungan terhadap kesejahteraan pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan.
“Melalui komunikasi yang aktif antara manajemen, serikat pekerja, dan karyawan, berbagai aspirasi diharapkan dapat ditindaklanjuti secara cepat dan sesuai aturan. Sinergi tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis sekaligus mendukung terciptanya lingkungan kerja yang aman, transparan, dan kondusif,” pungkasnya.
(ADV DISKOMINFO PPU)




