Sekda PPU Bahas Draf Nota Kesepakatan untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

RISALAH, PENAJAM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Tohar, menghadiri pembahasan draf nota kesepakatan untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan Kekerasan terhadap Perempuan (KtP), Kekerasan terhadap Anak (KtA), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), serta perkawinan anak. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati PPU, Kantor Sekretariat Kabupaten PPU, Selasa (20/10/2026).
Pembahasan ini melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Polres PPU, Kodim 0913 PPU, Pengadilan Agama PPU, Kejaksaan Negeri PPU, Pengadilan Negeri PPU, Kementerian Agama PPU, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) PPU, serta Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) PPU.
Sekda PPU, Tohar, mengatakan pembahasan draf nota kesepakatan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi dan koordinasi lintas sektor dalam mencegah serta menangani berbagai persoalan yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten PPU.
“Pembahasan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi dan koordinasi lintas sektor dalam pencegahan serta penanganan berbagai persoalan yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten PPU,” kata Tohar.
Nota kesepakatan yang tengah dibahas ini direncanakan melibatkan Pemerintah Kabupaten PPU bersama Polres PPU, Kodim 0913 PPU, Kejaksaan Negeri PPU, Pengadilan Negeri PPU, Pengadilan Agama Penajam, serta Kantor Kementerian Agama PPU.
Melalui kesepakatan tersebut, koordinasi antarinstansi diharapkan semakin kuat, khususnya dalam upaya pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pendampingan bagi perempuan serta anak yang mengalami kekerasan maupun menghadapi persoalan hukum.
Rencana kerja yang dibahas mencakup lima tahapan utama, yakni pencegahan, penanganan cepat, pemulihan, penegakan hukum, serta reintegrasi dan perlindungan korban. Implementasinya direncanakan melalui berbagai kegiatan, mulai dari sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, penguatan layanan pengaduan, pendampingan korban, pelayanan kesehatan, rehabilitasi sosial, pendampingan hukum, hingga penyediaan tempat perlindungan sementara bagi korban yang membutuhkan.
Dalam pelaksanaannya, DP3AP2KB PPU melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) diharapkan dapat memperkuat koordinasi layanan bersama instansi terkait. Langkah ini ditujukan agar korban memperoleh penanganan yang lebih cepat, tepat, dan sesuai kebutuhan.
Selain penguatan layanan, integrasi data dan pelaporan antarinstansi juga menjadi bagian dari rencana kerja. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung evaluasi pelaksanaan program sekaligus menjadi bahan dalam penyusunan kebijakan perlindungan perempuan dan anak yang lebih tepat sasaran.
Melalui pembahasan draf nota kesepakatan ini, Pemerintah Kabupaten PPU bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi vertikal diharapkan dapat memperkuat kolaborasi dalam memberikan perlindungan serta memenuhi hak perempuan dan anak.
(ADV DISKOMINFO PPU)





