RISALAH

Aktual dan Terpercaya

ADVETORIAL Penajam Paser Utara

Dishub PPU Imbau Pengunjung Gunakan Area Parkir RSUD RAPB

Sosialisasi larangan parkir di tepi jalan umum di depan rumah sakit, Senin (19/10/2026).

RISALAH, PENAJAM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres PPU, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan pihak RSUD Ratu Aji Putri Botung melaksanakan sosialisasi larangan parkir di tepi jalan umum di depan rumah sakit, Senin (19/10/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk mencegah kemacetan serta menjaga kelancaran arus lalu lintas dan akses pelayanan kesehatan.

Sosialisasi tersebut merupakan upaya terpadu lintas instansi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan parkir, khususnya di kawasan rumah sakit yang memiliki aktivitas kendaraan cukup tinggi. Kendaraan yang diparkir di tepi jalan umum berpotensi menghambat arus lalu lintas dan mengganggu akses kendaraan yang membutuhkan jalur masuk dan keluar rumah sakit.

Kepala Dishub PPU, Agus Dahlan, mengarahkan agar kegiatan sosialisasi dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan instansi terkait. Menindaklanjuti arahan tersebut, Kepala Bidang Prasarana dan Keselamatan Dishub PPU, Yusuf, mengoordinasikan kegiatan, sedangkan Kepala Seksi Keselamatan, Mardani, memimpin pelaksanaan sosialisasi di lapangan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan imbauan kepada pengunjung rumah sakit dan keluarga pasien agar memanfaatkan area parkir yang telah disediakan oleh pihak RSUD Ratu Aji Putri Botung. Masyarakat juga diingatkan untuk tidak memarkirkan kendaraan di tepi jalan umum, terutama pada area yang dapat menghambat kelancaran lalu lintas.

“Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan ketertiban parkir demi menjaga kelancaran lalu lintas dan akses pelayanan kesehatan,” kata Kepala Dishub PPU, Agus Dahlan.

Penertiban dan sosialisasi parkir di kawasan rumah sakit dinilai penting untuk memastikan akses kendaraan pelayanan kesehatan tetap terjaga. Selain itu, kepatuhan pengunjung terhadap aturan parkir diharapkan dapat mengurangi potensi kepadatan kendaraan di sekitar rumah sakit serta menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman bagi pengguna jalan.

Melalui sinergi bersama Satlantas Polres PPU, Satpol PP, dan pihak rumah sakit, Dishub PPU berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menggunakan fasilitas parkir sesuai ketentuan yang berlaku.

Dishub PPU juga mengimbau seluruh pengunjung rumah sakit agar turut berperan aktif menjaga ketertiban lalu lintas dengan tidak menggunakan tepi jalan umum sebagai tempat parkir. Kesadaran dan kepatuhan masyarakat diharapkan dapat mendukung kelancaran mobilitas kendaraan sekaligus memastikan akses pelayanan kesehatan bagi pasien tetap berjalan dengan baik.
(ADV DISKOMINFO PPU)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *