RISALAH

Aktual dan Terpercaya

ADVETORIAL Penajam Paser Utara

Disdukcapil PPU Jemput Bola Aktivasi IKD, Warga Diimbau Waspadai Penipuan

(humaspemkabppu)

RISALAH, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus memperluas pelayanan administrasi kependudukan berbasis digital melalui program jemput bola aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Kali ini, pelayanan tersebut menyasar masyarakat Desa Api-Api, Kecamatan Waru, sekaligus dirangkai dengan sosialisasi Program Perlindungan Sosial (Perlinsos), Kamis (29/10/2026).

Kegiatan ini melibatkan tiga perangkat daerah, yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial, serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) PPU. Pelayanan langsung di tingkat desa tersebut bertujuan memudahkan masyarakat mengaktifkan IKD tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil PPU, Bachtiar Latief, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari program nasional Kementerian Sosial yang dijalankan melalui kolaborasi lintas perangkat daerah.

Menurutnya, Disdukcapil berperan memberikan pelayanan aktivasi IKD sebagai salah satu tahapan awal bagi masyarakat untuk mengakses portal perlindungan sosial yang disediakan Kementerian Sosial.

“Jadi, ini merupakan program nasional dari Kementerian Sosial yang berkolaborasi dengan Dinas Sosial, Diskominfo, dan kami dari Disdukcapil mendukung dari sisi sistemnya. IKD ini menjadi pintu masuk sebelum masyarakat mengakses portal perlindungan sosial dari Kemensos,” jelas Bachtiar.

Ia mengatakan, penerapan IKD merupakan bagian dari transformasi digital administrasi kependudukan. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengakses dokumen kependudukan, seperti KTP elektronik dan Kartu Keluarga, secara digital melalui telepon seluler.

“Dulu KTP berbentuk kertas, kemudian menjadi KTP elektronik fisik, dan sekarang bertransformasi menjadi KTP digital di HP kita. Jadi, segala sesuatu sudah dalam genggaman,” ujarnya.

Selain memberikan kemudahan dalam mengakses identitas kependudukan, aplikasi IKD juga mendukung pelayanan administrasi secara daring. Dengan demikian, masyarakat memiliki alternatif untuk mengakses sejumlah layanan tanpa harus selalu mendatangi kantor pelayanan.

Meski demikian, Bachtiar mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan petugas Disdukcapil, terutama yang berkaitan dengan aktivasi IKD dan permintaan pemindaian wajah melalui sambungan komunikasi jarak jauh.

Ia menegaskan, proses aktivasi IKD harus dilakukan dengan bertemu langsung dengan petugas. Masyarakat diminta tidak menuruti permintaan aktivasi melalui telepon, pesan singkat, media sosial, maupun panggilan video dari pihak yang tidak dapat dipastikan identitasnya.

“Abaikan apa pun itu dalam bentuk telepon, kirim pesan, media sosial ataupun video call. Yang bersangkutan harus bertemu langsung dengan petugas atau datang langsung ke kantor Disdukcapil,” tegasnya.

Imbauan tersebut disampaikan untuk mengantisipasi penyalahgunaan identitas dan data pribadi. Terlebih, terdapat modus penipuan yang memanfaatkan proses pemindaian wajah hingga berpotensi menimbulkan kerugian finansial bagi masyarakat.

Di sisi lain, pelayanan jemput bola tersebut mendapat respons positif dari warga Desa Api-Api. Salah seorang warga, Dulfi, mengaku terbantu karena pelayanan administrasi kependudukan dapat diakses lebih dekat dengan tempat tinggal masyarakat.

Ia berharap kegiatan serupa dapat lebih sering dilaksanakan, khususnya untuk menjangkau warga yang tinggal jauh dari pusat pelayanan pemerintahan.

“Harapan kami ke depannya kegiatan ini untuk tahun berikutnya lebih sering. Lebih sering jemput bola, memudahkan masyarakat, apalagi buat kami yang di pelosok,” ungkap Dulfi.

Pelayanan di Desa Api-Api merupakan bagian dari rangkaian percepatan aktivasi IKD di sejumlah wilayah PPU. Sebelumnya, kegiatan serupa dijadwalkan berlangsung di Kelurahan Buluminung pada 27 Oktober 2026, kemudian dilanjutkan di Kelurahan Pejala dan Kampung Baru pada 28 Oktober 2026.

Selanjutnya, Disdukcapil PPU juga menjadwalkan pelayanan aktivasi IKD bagi masyarakat di empat kelurahan Kecamatan Penajam, yakni Lawe-Lawe, Nenang, Nipah-Nipah, dan Sungai Parit. Pelayanan berlangsung pada 2–5 November 2026, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA, di Kantor Disdukcapil PPU, Jalan Provinsi Km 9, Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam.

Jadwal pelayanan dibagi berdasarkan wilayah kelurahan. Pada Senin (2/11/2026), pelayanan diperuntukkan bagi warga Lawe-Lawe, Selasa (3/11/2026) untuk warga Nenang, Rabu (4/11/2026) untuk warga Nipah-Nipah, dan Kamis (5/11/2026) untuk warga Sungai Parit.

Masyarakat diimbau datang sesuai jadwal yang telah ditentukan agar proses pelayanan berjalan tertib dan lancar.
(ADV DISKOMINFO PPU)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *