RISALAH

Aktual dan Terpercaya

ADVETORIAL Penajam Paser Utara

BKPSDM PPU Perpanjang Kontrak 1.666 PPPK Paruh Waktu

Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM PPU, Romdhani.

RISALAH, PENAJAM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mencatat sebanyak 1.666 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mendapatkan perpanjangan kontrak kerja selama satu tahun.

Jumlah tersebut mengalami penyesuaian dibandingkan data awal pengangkatan PPPK paruh waktu yang mencapai 1.695 orang. Pengurangan terjadi karena sejumlah pegawai mengundurkan diri maupun meninggal dunia selama masa kerja berjalan.

Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM PPU, Romdhani, mengatakan jumlah 1.666 orang merupakan data yang telah dipastikan untuk diusulkan dalam proses perpanjangan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Data awal pada saat pengangkatan sebanyak 1.695 orang. Namun, setelah berjalan sekitar satu tahun, jumlahnya berkurang menjadi 1.666 orang. Ada beberapa yang mengundurkan diri dan ada juga yang meninggal dunia,” ungkap Romdhani.

Ia menjelaskan, sebelum pengajuan perpanjangan dilakukan, BKPSDM terlebih dahulu melaksanakan verifikasi dan validasi terhadap pegawai yang masih aktif bekerja. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa pegawai yang diusulkan benar-benar masih menjalankan tugas di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam proses verifikasi, BKPSDM juga meminta keterangan dari kepala OPD terkait kondisi pegawai di lingkungan kerja masing-masing. Hal itu diperlukan karena BKPSDM tidak dapat mengetahui secara langsung seluruh kondisi pegawai di lapangan.

Menurut Romdhani, hasil verifikasi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menetapkan perpanjangan kontrak. Setelah melalui tahapan pemeriksaan, jumlah pegawai yang memenuhi persyaratan untuk diperpanjang ditetapkan sebanyak 1.666 orang.

Perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu tersebut berlaku selama satu tahun dan akan dilakukan setiap tahun hingga formasi yang dibutuhkan tersedia.

“Perpanjangannya memang setiap tahun, sampai dengan tersedia formasi,” jelasnya.

Dengan demikian, data 1.666 pegawai tersebut menjadi dasar administrasi kepegawaian dalam proses perpanjangan kontrak untuk periode berikutnya.
(ADV DISKOMINFO PPU)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *