
PENAJAM – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendorong kehadiran rumah aman permanen guna memberikan perlindungan maksimal bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kepala DP3AP2KB PPU, Jansje Grace Makisurat, mengatakan keberadaan rumah aman menjadi kebutuhan penting karena sejumlah kasus kekerasan yang ditangani telah memasuki proses hukum hingga memperoleh putusan pengadilan.
“Kami maunya ada rumah aman yang permanen,” kata Jansje, Senin (1/6/2026).
Ia menjelaskan, sebagian besar kasus kekerasan seksual yang ditangani berujung pada putusan bersalah terhadap pelaku. Oleh karena itu, keselamatan korban beserta keluarganya menjadi perhatian utama selama proses hukum berlangsung.
“Beberapa kasus sudah divonis dan rata-rata tersangkanya dinyatakan bersalah. Tentu keselamatan korban dan keluarga menjadi perhatian,” ujarnya.
Menurut Jansje, mayoritas kasus pelecehan seksual justru dilakukan oleh orang-orang terdekat korban di lingkungan sekitar. Kondisi tersebut membuat keberadaan rumah aman dinilai semakin mendesak.
“Rata-rata pelaku pelecehan seksual merupakan orang-orang terdekat korban di lingkungannya,” tuturnya.
Saat ini, DP3AP2KB PPU belum memiliki rumah aman permanen dan masih berupaya menghadirkan fasilitas tersebut agar penanganan serta perlindungan terhadap korban dapat dilakukan secara lebih optimal.
“Untuk rumah aman memang belum ada yang permanen, maunya ada yang permanen,” pungkasnya. (adv)





