Pemkab PPU Gelar Rakor Evaluasi Dampak El Nino dan Perpanjangan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi

RISALAH, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Penanganan Dampak El Nino dan Perpanjangan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi di Aula Lantai III Kantor Bupati PPU, Senin (19/10/2026). Rapat dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar.
Rakor tersebut membahas evaluasi penanganan dampak fenomena El Nino, meningkatnya kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta keterbatasan akses air bersih yang berdampak pada masyarakat. Berdasarkan hasil evaluasi, status siaga darurat bencana yang semula dijadwalkan berakhir pada 31 Oktober 2026 diperpanjang hingga 31 Desember 2026.
Perpanjangan status tersebut didasarkan pada hasil evaluasi pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan terhadap kondisi cuaca terkini, perkembangan kejadian bencana, serta efektivitas upaya penanganan di lapangan.
Dalam rapat tersebut, Tohar menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor dan penerapan satu komando dalam penanganan bencana. Ia meminta agar kendali operasi di lapangan dikoordinasikan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) guna mempercepat pengambilan keputusan dan menghindari hambatan birokrasi.
“Untuk memotong birokrasi yang menghambat evakuasi dan penanganan, seluruh kendali operasi di lapangan didelegasikan kepada Kepala Pelaksana BPBD. Tidak ada lagi penundaan tindakan di lapangan dengan alasan menunggu perintah kepala dinas atau camat,” tegas Tohar.
Selain memperkuat koordinasi penanganan bencana, Pemkab PPU juga menegaskan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Larangan tersebut berlaku untuk kegiatan pembersihan pekarangan maupun pembukaan lahan perkebunan baru.
Tohar meminta camat, kepala desa, dan lurah bersinergi dengan jajaran TNI-Polri, termasuk Danramil, Kapolsek, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas, untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya pembakaran lahan.
Ia menegaskan bahwa alasan kearifan lokal tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan pembakaran lahan yang berisiko memicu kebakaran tidak terkendali.
Pada kesempatan tersebut, Pemkab PPU juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan bencana, mulai dari BPBD, pemadam kebakaran, satuan terkait, perangkat daerah, Satpol PP, pemerintah kecamatan dan desa/kelurahan, hingga jajaran Polres dan Kodim.
Tohar menambahkan, evaluasi terhadap kondisi cuaca dan pelaksanaan penanganan bencana akan kembali dilakukan pada akhir Desember 2026. Evaluasi tersebut bertujuan untuk meninjau perkembangan situasi serta menentukan langkah penanganan selanjutnya sesuai kondisi di lapangan.
(ADV DISKOMINFO PPU)





