RISALAH

Aktual dan Terpercaya

ADVETORIAL Penajam Paser Utara

Pemkab PPU Siapkan Rp66 Miliar untuk Pembayaran TPP ASN hingga Akhir 2026

Kepala BKAD PPU, Muhajir.

PENAJAM — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyiapkan anggaran sebesar Rp66 miliar untuk memenuhi kebutuhan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga akhir 2026.

Anggaran tersebut dialokasikan melalui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Sebelumnya, anggaran TPP yang tersedia hanya mencukupi kebutuhan pembayaran hingga Agustus 2026. Dengan adanya tambahan anggaran tersebut, kebutuhan pembayaran TPP untuk periode September hingga Desember 2026 dapat dipenuhi.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten PPU, Muhajir, mengatakan penambahan anggaran TPP dilakukan untuk memastikan kebutuhan pembayaran pegawai dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, setelah anggaran ditetapkan dalam Perubahan APBD 2026, BKAD akan menindaklanjuti proses administrasi sebelum pembayaran direalisasikan kepada pegawai.

“Setelah anggarannya dialokasikan, kami akan proses administrasinya dan merealisasikan pembayaran TPP pegawai,” ujar Muhajir.

Ia menjelaskan, pemenuhan hak kepegawaian menjadi salah satu perhatian pemerintah daerah dalam pengelolaan anggaran. Namun, kondisi fiskal daerah yang terbatas turut menjadi faktor yang perlu diperhitungkan dalam penyediaan anggaran, termasuk untuk pembayaran TPP.

Muhajir menegaskan, apabila terjadi keterlambatan pembayaran akibat belum tersedianya alokasi anggaran, kondisi tersebut bukan berarti hak pegawai tidak dibayarkan. Pembayaran tetap akan dilakukan setelah dukungan anggaran tersedia dan seluruh proses administrasi dapat diselesaikan.

“Hak kepegawaian tetap menjadi fokus pemerintah. Kami terus mengupayakan agar kebutuhan tersebut terpenuhi,” katanya.

Dengan adanya tambahan anggaran sebesar Rp66 miliar dalam Perubahan APBD 2026, Pemkab PPU memastikan kebutuhan TPP ASN untuk empat bulan terakhir tahun anggaran 2026 telah menjadi bagian dari perencanaan keuangan daerah.

Selanjutnya, proses pembayaran akan mengikuti tahapan administrasi dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang berlaku. Pemkab PPU juga terus melakukan penyesuaian dalam pengelolaan anggaran dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah dan kebutuhan belanja pemerintah daerah.

(ADV DISKOMINFO PPU)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *