
PENAJAM – Persoalan kesejahteraan dan kepastian masa depan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dibawa ke tingkat pemerintah pusat.
Forum Tenaga Teknis Indonesia (FORTEKIN) PPU menyampaikan sejumlah aspirasi tersebut dalam audiensi bersama Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Bina Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (7/9/2026).
Ketua FORTEKIN PPU, Arman Riyadi, mengatakan pertemuan itu menjadi wadah untuk menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi PPPK Paruh Waktu, mulai dari penggajian hingga peluang peralihan menjadi PPPK penuh waktu.
“Perjuangan dalam menyuarakan aspirasi PPPK Paruh Waktu PPU bukanlah perjalanan yang singkat. Semuanya berawal dari keresahan, harapan dan keinginan untuk mendapatkan kejelasan mengenai masa depan para tenaga yang telah mengabdikan diri dalam pelayanan pemerintahan,” kata Arman, Jumat (18/9/2026).
Dalam audiensi tersebut, FORTEKIN PPU menyoroti kebutuhan peningkatan kesejahteraan dan harapan terhadap kesetaraan penggajian bagi PPPK Paruh Waktu.
Selain itu, forum meminta kejelasan mengenai proses penataan dan peralihan menuju PPPK penuh waktu, termasuk mekanisme, persyaratan, batas usia, serta ketentuan seleksi.
Menurut Arman, persoalan pembiayaan dan kemampuan fiskal daerah juga menjadi bagian penting dalam pembahasan. Aspek tersebut berkaitan dengan kemampuan pemerintah daerah memenuhi kewajiban pembiayaan kepegawaian sekaligus menjaga keberlangsungan pelayanan pemerintahan.
Aspirasi peningkatan kesejahteraan disampaikan sebagai bahan pembahasan untuk diteruskan kepada pimpinan. Pemerintah juga disebut tengah melakukan koordinasi lintas kementerian terkait proses penataan dan peralihan PPPK Paruh Waktu.
FORTEKIN PPU turut menekankan pentingnya memastikan proses penataan tidak berujung pada pemberhentian tenaga yang selama ini telah mengabdikan diri dalam pelayanan pemerintahan.
Arman mengatakan, kejelasan mekanisme dan persyaratan peralihan menuju PPPK penuh waktu masih perlu dikawal. Pembahasan tersebut diharapkan tetap memperhatikan ketentuan regulasi, kebutuhan pelayanan pemerintahan, serta kemampuan fiskal masing-masing daerah.
“Harapan kita sederhana, adanya kejelasan dan kepastian mengenai masa depan PPPK Paruh Waktu, dengan mempertimbangkan regulasi, kebutuhan pelayanan pemerintahan, serta kemampuan fiskal masing-masing daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan, audiensi bersama Kemendagri belum berarti seluruh persoalan PPPK Paruh Waktu telah selesai. Pertemuan tersebut menjadi salah satu langkah untuk membuka ruang komunikasi dan pembahasan lebih luas di tingkat nasional.
FORTEKIN PPU menyatakan akan terus menghimpun aspirasi, membangun komunikasi, dan menyampaikan persoalan PPPK Paruh Waktu kepada pemerintah, baik di daerah maupun tingkat nasional.
Arman mengajak seluruh tenaga PPPK Paruh Waktu menjaga kebersamaan serta menyampaikan aspirasi secara tertib, konsisten, dan berlandaskan data serta regulasi.
“Pengawalan aspirasi akan terus dilakukan melalui komunikasi di daerah maupun tingkat nasional,” pungkasnya.





