
PENAJAM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama Bupati PPU menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna, Rabu (30/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD PPU Raup Muin. Kegiatan tersebut dihadiri Bupati PPU Mudyat Noor, Wakil Bupati PPU, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, serta sejumlah undangan lainnya.
Perubahan APBD dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi fiskal daerah. Sejumlah faktor yang menjadi dasar perubahan antara lain perubahan dana transfer, masih rendahnya rasio kemandirian fiskal daerah, serta adanya kewajiban kepada pihak ketiga dari tahun anggaran sebelumnya.
Berdasarkan Raperda Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp1,99 triliun. Target tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp210,91 miliar, pendapatan transfer Rp1,756 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp23,60 miliar.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp1,985 triliun. Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan ditargetkan sebesar Rp216,01 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan mencapai Rp221,78 miliar. Pengeluaran pembiayaan tersebut antara lain mencakup pembayaran cicilan pokok pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Dalam pembahasan Raperda, DPRD PPU mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan berbagai sumber PAD. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah, terutama di tengah potensi tekanan terhadap dana transfer.
Selain itu, perangkat daerah diminta memanfaatkan sisa waktu pelaksanaan perubahan APBD secara efektif. Program dan kegiatan yang telah dianggarkan diharapkan dapat direalisasikan tepat waktu dan tepat sasaran sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sejumlah persoalan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat juga menjadi perhatian dalam pembahasan. Persoalan tersebut meliputi ketersediaan air bersih, jaringan gas bumi, distribusi bahan bakar minyak (BBM), pemadaman listrik bergilir, kebakaran hutan dan lahan, percepatan pemekaran desa dan kecamatan, hingga kepastian hukum bagi pedagang di Pasar Petung.
Bupati PPU Mudyat Noor mengatakan, persetujuan bersama atas Raperda Perubahan APBD 2026 merupakan bagian penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, perubahan APBD tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian anggaran, tetapi juga menjadi instrumen pemerintah daerah dalam merespons dinamika pendapatan, belanja, serta kebutuhan pembangunan.
“Di tengah tekanan fiskal yang luar biasa, kita membutuhkan kolaborasi dan sinergitas bersama untuk merumuskan upaya efisiensi dan menjaga keberlanjutan keuangan daerah,” ujar Mudyat.
Ia menegaskan, kebijakan pendapatan dan belanja dalam Perubahan APBD 2026 tetap diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, pembangunan daerah, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Mudyat juga meminta seluruh kepala perangkat daerah selaku pengguna anggaran memastikan pengelolaan anggaran dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Ketua DPRD PPU Raup Muin mengapresiasi seluruh pihak yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026. Ia meminta seluruh perangkat daerah menjalankan komitmen efisiensi belanja dengan tetap memperhatikan ketepatan sasaran, kualitas pelayanan publik, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Waktu pelaksanaan anggaran yang tersisa sangat terbatas. Oleh karena itu, setiap program, kegiatan, dan belanja harus dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan tepat waktu,” tegasnya.
Setelah memperoleh persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten PPU, Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 selanjutnya menjalani tahapan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Raperda tersebut kemudian akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah seluruh tahapan evaluasi dan persetujuan selesai dilaksanakan.
(ADV DISKOMINFO PPU)





