Disnakertrans PPU Verifikasi Keanggotaan SBSI dan Administrasi Ketenagakerjaan

RISALAH, PENAJAM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan pembinaan, monitoring, dan verifikasi terkait keberadaan serta keanggotaan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) di lingkungan perusahaan.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan keberadaan organisasi pekerja serta tertib administrasi ketenagakerjaan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain memverifikasi data keanggotaan dan kepengurusan SBSI, Disnakertrans PPU juga membahas penyampaian Peraturan Perusahaan (PP) kepada pekerja serta sejumlah persoalan yang berkaitan dengan hubungan antara manajemen dan karyawan.
Kepala Hubungan Industrial Disnakertrans PPU, Juzlizar Rakhman, mengatakan verifikasi diperlukan untuk memperoleh kejelasan mengenai data keanggotaan dan kepengurusan serikat pekerja di perusahaan.
“Dalam kegiatan ini kami membahas kejelasan data keanggotaan dan kepengurusan SBSI, penyampaian Peraturan Perusahaan kepada pekerja, serta permasalahan yang terjadi antara manajemen dan karyawan,” kata Juzlizar.
Selain itu, Disnakertrans PPU meminta pihak perusahaan melengkapi sejumlah data ketenagakerjaan. Data tersebut antara lain jumlah pekerja, pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), serta bukti kepesertaan dan pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Juzlizar, kelengkapan data tersebut penting sebagai bagian dari pengawasan dan pembinaan ketenagakerjaan. Dengan data yang lengkap dan akurat, kondisi hubungan industrial di perusahaan dapat dipantau secara lebih baik.
“Verifikasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk memastikan tertib administrasi dan terpenuhinya hak-hak pekerja,” ujarnya.
Melalui kegiatan pembinaan dan verifikasi tersebut, Disnakertrans PPU mendorong perusahaan dan pekerja untuk meningkatkan komunikasi serta transparansi dalam hubungan kerja. Keberadaan serikat pekerja juga diharapkan dapat menjadi sarana komunikasi antara pekerja dan manajemen dalam menyampaikan aspirasi maupun menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan.
Disnakertrans PPU menilai komunikasi yang terbuka antara perusahaan, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah diperlukan untuk mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis, sekaligus memberikan kepastian terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
(ADV DISKOMINFO PPU)




