Penilaian Calon Desa Anti Korupsi 2026, Desa Rintik PPU Raih Kategori Isimewa

RISALAH, PENAJAM – Desa Rintik, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), meraih kategori “Istimewa” dalam penilaian calon Percontohan Desa Antikorupsi 2026. Hasil tersebut ditetapkan melalui rapat pleno Tim Replikasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Tim Replikasi Kabupaten PPU yang dilaksanakan pada Kamis (22/10/2026) di Desa Rintik.
Rapat pleno yang berlangsung hampir satu jam tersebut menjadi tahapan untuk membahas dan menetapkan hasil penilaian berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan kedua tim secara paralel terhadap penerapan indikator antikorupsi di Desa Rintik.
Perwakilan Inspektorat Kabupaten PPU yang juga menjabat sebagai Inspektur Pembantu (Irban) Bidang Pemerintahan dan Aparatur, Ahmad Qoyum, menegaskan bahwa program Percontohan Desa Antikorupsi tidak semestinya hanya berorientasi pada pencapaian nilai atau kemenangan, tetapi harus mencerminkan praktik nyata dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Menurutnya, berbagai upaya yang telah dilakukan Pemerintah Desa Rintik bersama seluruh jajaran harus benar-benar menjadi bagian dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dalam menjalankan amanah pemerintahan.
“Kita tidak berharap kegiatan ini hanya untuk mencari kemenangan dengan berbagai cara. Apa yang sudah dilakukan, khususnya di Desa Rintik bersama seluruh jajaran, harus benar-benar merupakan praktik nyata yang dilaksanakan, bukan sekadar untuk mendapatkan nama atau pengakuan,” ujar Ahmad Qoyum saat menyampaikan hasil rapat pleno.
Ia menambahkan, hasil penilaian yang telah diputuskan dalam rapat pleno tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada kepala desa untuk diinformasikan kepada masyarakat.
Ahmad juga mengingatkan bahwa hasil penilaian tim daerah bukanlah satu-satunya tahapan yang perlu menjadi perhatian. Menurutnya, masih terdapat kemungkinan pengecekan langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan kesesuaian antara hasil penilaian dan kondisi nyata di lapangan.
“Kami berharap apa yang sudah dilakukan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan. Jika nantinya KPK melakukan pengecekan secara langsung, seluruh praktik yang telah dilaksanakan harus dapat dibuktikan dan sesuai dengan apa yang telah dinilai,” katanya.
Lebih lanjut, Ahmad berharap Desa Rintik dapat menjadi pelopor bagi desa-desa lainnya dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Ia menilai, penerapan prinsip antikorupsi di tingkat desa juga dapat membantu pemerintah kabupaten dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan.
Pembinaan tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), hingga Inspektorat sebagai unsur pengawasan di lingkungan pemerintah kabupaten.
Dengan penerapan tata kelola pemerintahan yang baik, upaya pembinaan dan pengawasan diharapkan dapat berjalan lebih efektif sekaligus mendorong terbentuknya budaya antikorupsi di lingkungan pemerintahan desa.
“Harapan kami, Desa Rintik benar-benar menjadi pelopor bagi desa-desa lainnya. Melalui kegiatan ini, seluruh jajaran di Desa Rintik diharapkan dapat memberikan contoh sekaligus membantu pemerintah kabupaten dalam memperkuat pembinaan dan pengawasan. Pada akhirnya, korupsi harus menjadi sesuatu yang sama-sama kita benci dan kita tolak,” tegasnya.
Berdasarkan hasil penilaian yang telah ditetapkan melalui rapat pleno, Desa Rintik memperoleh kategori “Istimewa”. Capaian tersebut menjadi gambaran hasil evaluasi terhadap upaya pemerintah desa dalam menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang transparan dan berintegritas, dengan dukungan partisipasi masyarakat.
Hasil ini diharapkan menjadi motivasi bagi Pemerintah Desa Rintik untuk terus mempertahankan dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, memperkuat transparansi pengelolaan anggaran dan pembangunan, serta mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.
(ADV DISKOMINFO PPU)





