RISALAH

Aktual dan Terpercaya

ADVETORIAL Penajam Paser Utara

Siapkan Anggaran Rp23 Miliar, Pemkab PPU Prioritaskan Pembayaran TPP ASN

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir.

RISALAH, PENAJAM — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyiapkan anggaran sekitar Rp23 miliar untuk pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN). Anggaran tersebut telah dialokasikan dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai bagian dari pemenuhan hak kepegawaian.

Pemerintah daerah memastikan dana untuk pembayaran TPP telah disiapkan. Saat ini, proses pencairan dilakukan setelah Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD ditetapkan dan dokumen pelaksanaan perubahan anggaran diselesaikan.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir menyampaikan bahwa pemenuhan hak kepegawaian menjadi salah satu perhatian pemerintah daerah. Karena itu, setelah tahapan penganggaran rampung, perangkat daerah diminta mempercepat penyelesaian dokumen agar proses pembayaran dapat segera berjalan.

“Alokasinya kurang lebih 23 miliar kita siapkan untuk pemenuhan hak pegawai itu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pembayaran TPP tidak dapat langsung dilakukan hanya karena anggaran telah tersedia. Masih ada tahapan administrasi yang perlu dituntaskan, mulai dari penyusunan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA), penginputan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), hingga penyusunan rencana anggaran kas.

Setelah dokumen tersebut selesai, perangkat daerah dapat mengajukan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). OPD yang lebih cepat menyelesaikan persyaratan administrasi akan lebih dahulu memasuki proses pengajuan pencairan.

Pemerintah daerah juga menyebut alokasi TPP dalam perubahan APBD disiapkan hingga pembayaran untuk November. Sementara itu, pembayaran TPP Desember direncanakan berlangsung pada Januari tahun berikutnya. Penyesuaian tersebut merupakan bagian dari perubahan mekanisme pembayaran, bukan pengurangan hak pegawai.

“Tidak ada hak-hak yang dikurangi, hanya merubah mekanisme saja,” tegasnya.

Pemerintah menegaskan bahwa pencairan tetap harus mengikuti prosedur penganggaran dan verifikasi yang berlaku. Tahapan tersebut diperlukan agar penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan serta sesuai dengan dokumen yang telah ditetapkan.

Dengan anggaran sekitar Rp23 miliar yang telah disiapkan, pemerintah daerah berharap pembayaran TPP dapat berjalan sesuai mekanisme. Percepatan administrasi menjadi langkah penting agar dana yang dialokasikan untuk hak pegawai dapat segera disalurkan setelah seluruh persyaratan terpenuhi.
(ADV DISKOMINFO PPU)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *