
RISALAH, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menargetkan pelunasan pinjaman jangka pendek kepada Bankaltimtara sebesar Rp208 miliar dapat diselesaikan paling lambat 31 Desember 2026.
Dari total pinjaman tersebut, Pemkab PPU telah membayar Rp125 miliar hingga September 2026. Dengan demikian, masih terdapat sisa pokok pinjaman sebesar Rp83 miliar yang harus diselesaikan hingga akhir tahun, di luar kewajiban pembayaran bunga.
Muhajir mengatakan, pelunasan pinjaman tersebut menjadi kewajiban yang harus diselesaikan sesuai dengan batas waktu pinjaman jangka pendek.
“Karena ini pinjaman jangka pendek, mau tidak mau kita harus tuntaskan paling lambat 31 Desember. Jadi, Rp208 miliar beserta bunganya juga harus terbayar,” ujar Muhajir.
Ia menjelaskan, pembayaran sebesar Rp125 miliar dilakukan secara bertahap selama Juli, Agustus, dan September 2026. Selanjutnya, Pemkab PPU masih memiliki waktu selama tiga bulan, yakni Oktober hingga Desember, untuk menyelesaikan sisa pokok pinjaman sebesar Rp83 miliar beserta bunga yang menjadi kewajiban pemerintah daerah.
Muhajir menyebutkan, pembayaran pinjaman tidak ditetapkan dengan nominal yang sama setiap bulan. Besaran pembayaran akan disesuaikan dengan kondisi likuiditas keuangan daerah.
“Per bulan itu kita tidak tentukan, tetapi kita melihat likuiditas keuangan kita,” jelasnya.
Menurut dia, pemerintah daerah tetap berupaya memenuhi kewajiban tersebut sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan. Pengaturan pembayaran dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah tanpa mengabaikan kewajiban untuk melunasi pinjaman jangka pendek tersebut.
“Kita upayakan karena ini pinjaman jangka pendek,” ujarnya.
Muhajir menegaskan, pelunasan tidak boleh melewati batas waktu 31 Desember 2026. Menurutnya, keterlambatan penyelesaian pinjaman jangka pendek dapat berdampak pada aspek administrasi pengelolaan keuangan daerah.
“Yang namanya jangka pendek, utang jangka pendek enggak boleh melampaui 31 Desember. Begitu nanti melampaui, itu berisiko di kita, di tata administrasi pasti salah nanti,” ujarnya
Pemkab PPU selanjutnya akan mengatur pembayaran sisa kewajiban tersebut dengan mempertimbangkan kondisi likuiditas daerah hingga akhir tahun. Pelunasan pinjaman diharapkan dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan.
(ADV DISKOMINFO PPU)




