
SAMARINDA — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat untuk mewaspadai maraknya penipuan yang mengatasnamakan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Peringatan ini menguat seiring meningkatnya pemanfaatan layanan administrasi kependudukan berbasis digital yang dinilai rawan disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Kepala Bidang Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kaltim, Vincentius, menegaskan bahwa seluruh proses aktivasi IKD hanya dapat dilakukan secara langsung oleh petugas resmi.
“Proses aktivasi hanya dilakukan secara tatap muka oleh petugas resmi Disdukcapil dan tidak pernah dilakukan melalui pesan singkat, WhatsApp, maupun sambungan telepon,” tegasnya, Rabu (4/8/2026).
Ia mengungkapkan, hingga saat ini tidak ada mekanisme aktivasi IKD yang dilakukan secara daring melalui pesan pribadi ataupun panggilan telepon. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai petugas Disdukcapil melalui jalur komunikasi tersebut.
Vincentius juga mengingatkan agar masyarakat tidak membagikan data pribadi, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), kode verifikasi, maupun informasi sensitif lainnya kepada pihak yang tidak dikenal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan layanan yang diakses berasal dari kanal resmi dan petugas yang berwenang, serta tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas,” ujarnya.
Menurutnya, kehati-hatian menjadi kunci utama untuk mencegah penyalahgunaan identitas di tengah percepatan transformasi layanan digital.
Disdukcapil Kaltim berharap, melalui sosialisasi yang terus dilakukan, kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan data pribadi semakin meningkat.
Dengan mengikuti prosedur resmi, aktivasi IKD diharapkan berjalan aman sehingga masyarakat dapat memanfaatkan layanan kependudukan digital dengan nyaman dan terpercaya.



