RISALAH

Aktual dan Terpercaya

ADVETORIAL Penajam Paser Utara

Tarik Pajak TKA, Disnakertrans PPU Sebut 16 Pekerja Asing Terkendala Regulasi Lintas Wilayah

Kepala Bidang P2NAKERTRANS Disnakertrans PPU, Eko Yulianto. (ist)

RISALAH, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU)saat ini tengah melakukan penataan mekanisme pemungutan pajak bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang beroperasi di wilayahnya.

Berdasarkan data Dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) total ada 22 TKA yang tercatat dan hanya 6 pekerja yang pajaknya dapat dikelola langsung oleh kas daerah setempat.

Keterbatasan jangkauan penarikan pajak ini terjadi akibat adanya perbedaan domisili NPWP yang mencakup wilayah kerja lintas daerah. Sebagian pekerja asing diketahui memiliki lokasi kerja yang tersebar, seperti di Penajam dan Balikpapan, sehingga kewenangan pemungutan pajaknya beralih ke pemerintah provinsi.

“Jadi mereka yang ada di dua lokasi kerja, lintas ya. Jadi misalnya kerja di Penajam sama Balikpapan, itu yang menarik pajaknya provinsi,” kata Kepala Bidang P2NAKERTRANS Disnakertrans PPU, Eko Yulianto.

Untuk mekanisme pembayaran, pemerintah daerah menetapkan standar tarif sebesar 100 dolar AS per bulan bagi setiap TKA. Pembayaran tersebut diwajibkan secara sekaligus di muka sesuai dengan durasi kontrak kerja yang disepakati.

“Jadi sebulannya itu 100 dolar dan itu awal kontrak. Pembayarannya langsung 1.200 dolar hitungan satu tahun,” ucapnya.

Secara teknis, nilai rupiah yang diterima kas daerah sangat bergantung pada fluktuasi nilai tukar dolar saat pembayaran dilakukan. Meskipun terdapat perbedaan kurs setiap bulan, pemerintah memastikan estimasi pendapatan tetap terjaga sesuai dengan standar nominal yang telah ditetapkan.

Terkait tingkat kepatuhan, pihak pemerintah mengapresiasi tanggung jawab perusahaan yang mempekerjakan TKA di wilayah tersebut. Sejauh ini, perusahaan dinilai cukup taat dalam menyetorkan kewajiban pajaknya ke kas daerah tanpa melalui perantara pihak ketiga.

Proses administrasi yang diterapkan mengharuskan perusahaan menyetor langsung ke kas daerah. Setelah pembayaran selesai, perusahaan wajib menunjukkan bukti setor tersebut kepada instansi terkait sebagai bentuk verifikasi ketaatan pajak.
(ADV DISKOMINFO PPU)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *